Dalam UUPA pada Pasal 10, dinyatakan sebagai berikut:
(1) Setiap orang dan
badan hukum yang mempunyai sesuatu hak atas tanah pertanian pada azasnya diwajibkan mengerjakan atau
mengusahakannya sendiri secara aktif, dengan mencegah cara-cara pemerasan.
(2) Pelaksanaan dari
pada ketentuan dalam ayat (1) pasal ini akan diatur lebih lanjut dengan peraturan
perundangan.
(3) Pengecualian
terhadap azas tersebut pada ayat ( 1 ) pasal ini diatur dalam peraturan perundangan
Catatan: dalam gambar diatas, kelihatannya pemilik tanah ini kurang memperhatikan ketentuan pasal 15 UUPA
Pasal 15 UUPA, dinyatakan bahwa:
Memelihara tanah, termasuk menambah kesuburannya serta
mencegah kerusakannya adalah kewajiban tiap-tiap orang, badan hukum atau
instansi yang mempunyai hubungan hukum dengan tanah itu, dengan memperhatikan
pihak yang ekonomis lemah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar