Konversi adalah perubahan hak atas
tanah yang terjadi pada tanggal 24 september 1960 dari hak atas tanah lama (yang
berpokok pada Buku II Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia) menjadi hak
atas tanah baru menurut Undang-Undang No. 5 tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)
Ketentuan Ketentuan Konversi diatur dalam bagian Kedua UUPA sebagaimana dinyatakan dalam bagian Kelima UUPA
Jenis hak atas tanah di Indonesia
sebelum dan Sesudah berlakunya Undang Undang No.5 tahun 1960 tentang Pokok
pokok Agraria yang diundangkan pada tanggal 24 September tahun
1960(selanjutnya ditulis UUPA), sebagai berikut:
SEBELUM
UUPA
|
SEJAK
BERLAKUNYA UUPA
|
Hak lama
dalam arti hak atas tanah sebelum berlakunya UUPA yang berlaku hokum agraria
yang bersifat “dualisme”
1.
Hak atas tanah menurut Hukum Barat
(yang berpokok pada Buku II Kitab Undang-undang Hukum Perdata/ BW), seperti: Eigendom, Erfpacht, Opstal, Hak Vruchtgebruik, Gebruik,
Grant Controleur, Bruikleen dll
2.
Hak atas tanah menurut hukum adat
seperti: milik, yasan, andarbeni, hak atas druwe, hak atas druwe desa,
pesini, Ganggam Bauntuik, Anggaduh, Bengkok, Lungguh, Pituwas dll
|
Yang dimaksud hak baru
Hak-hak atas tanah adalah hak sebagai
yang dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) UUPA
ialah:
a. Hak Milik,
b. Hak Guna Usaha,
c. Hak Guna Bangunan,
d. hak pakai,
e. hak sewa,
f.
hak
membuka tanah,
g. hak memungut-hasil hutan,
h. hak-hak lain yang tidak termasuk
dalam hak-hak tersebut di atas yang akan ditetapkan dengan Undang-undang
serta hak-hak yang sifatnya sementara sebagai yang disebutkan dalam pasal 53
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar