Kamis, 13 Desember 2012

KONVERSI HAK ATAS TANAH

  Konversi adalah perubahan hak atas tanah yang terjadi pada tanggal 24 september 1960 dari hak atas tanah lama (yang berpokok pada Buku II Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia) menjadi hak  atas tanah baru menurut Undang-Undang No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria  (UUPA)

Ketentuan Ketentuan Konversi diatur dalam bagian Kedua  UUPA sebagaimana dinyatakan dalam bagian Kelima UUPA





Jenis hak atas tanah di Indonesia sebelum dan Sesudah berlakunya Undang Undang No.5 tahun 1960 tentang Pokok pokok Agraria yang diundangkan pada tanggal 24 September tahun 1960(selanjutnya  ditulis  UUPA), sebagai berikut:
SEBELUM UUPA
SEJAK BERLAKUNYA UUPA
Hak lama dalam arti hak atas tanah sebelum berlakunya UUPA yang berlaku hokum agraria yang bersifat “dualisme”
1.       Hak atas tanah menurut Hukum Barat (yang berpokok pada Buku II Kitab Undang-undang Hukum Perdata/ BW), seperti: Eigendom, Erfpacht, Opstal, Hak Vruchtgebruik, Gebruik, Grant Controleur, Bruikleen dll
2.      Hak atas tanah menurut hukum adat seperti: milik, yasan, andarbeni, hak atas druwe, hak atas druwe desa, pesini, Ganggam Bauntuik, Anggaduh, Bengkok, Lungguh, Pituwas dll
Yang dimaksud hak baru Hak-hak atas tanah  adalah hak sebagai yang dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) UUPA  ialah:
a.      Hak Milik,
b.      Hak Guna Usaha,
c.       Hak Guna Bangunan,
d.      hak pakai,
e.      hak sewa,
f.        hak membuka tanah,
g.      hak memungut-hasil hutan,
h.      hak-hak lain yang tidak termasuk dalam hak-hak tersebut di atas yang akan ditetapkan dengan Undang-undang serta hak-hak yang sifatnya sementara sebagai yang disebutkan dalam pasal 53

Tidak ada komentar: