Rabu, 26 Desember 2012

REFORMA AGRARIA PADA KANTOR PERTANAHAN PURBALINGGA


PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang
Di Desa Panusupan,  Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah, sejak tahun 1996 telah dilakukan kegiatan Redistribusi  Tanah Obyek Landreform atas tanah Negara bekas tanah Perdikan. Kemudian   kegiatan redistribusi tanah tersebut sejak tahun 2007, dilanjutkan dengan Program Pembaharuan Agraria Nasional (PPAN) sebagai pelaksaaan Reforma Agraria oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga. Keberhasilan pelaksanaan Reforma Agraria tidak terlepas dari dukungan jajaran Pemerintah Kabupaten Purbalingga dengan memberikan acces reform  berupa pelatihan,  pemberian prasarana modal dan pemasaran. Keberhasilan Kantor Pertanahan dalam melaksanakan Reforma Agraria yang telah berlangsung selama kurang lebih 5 tahun perlu adanya penelitian ataupun kajian tentang  peningkatan kesejahteraan masyarakat penerima manfaat (beneficiaries).
B.     Tujuan Penulisan
Penulisan mengenai Reforma Agraria atas bekas tanah Perdikan ini antara lain:
1.      Dapat menambah wawasan dan pengetahuan dalam rangka tugas mandiri sebagai Widyaiswara BPN RI, yang pada gilirannya dapat memberikan pengetahuan khususnya kepada para peserta Diklat di lingkungan BPN RI.
2.      Memberikan masukan  kepada pelaksana maupun para Pimpinan di BPN RI dalam rangka evaluasi dan monitoring pelaksanaan reforma agraria di daerah.
3.      Memberikan masukan/saran kepada pelaksana maupun staf Kepala Kantor Kabupaten Purbalingga dalam rangka melaksanakan reforma agraria.
C.      Pengumpulan Data
Data diperoleh dengan cara:
1.       Observasi di Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga dan di Desa Panusupan, Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah;
2.       Wawancara; dan
3.      Pustaka.
BAB II
GAMBARAN UMUM PELAKSANAAN REFORMA AGRARIA

A.     Umum Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga
100_5316.jpg
100_5320.jpg
Foto: Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga, yang digunakan untuk pelayanan pertanahan dan pengelolaan secara umum
Foto: Gedung Kantor, yang digunakan untuk penyimpanan arsip statis Kantor Pertanahan
1.        Umum
Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga beralamat di Jln. MT. Haryono No. 45 telp (0281) 891454. Kantor tersebut telah mempunyai sertipikat Hak Pakai  No. 4 kelurahan Purbalingga Kulon, Jumlah pegawai 59 orang. Sementara itu Gedung arsip terletak di Jl. Letkol Isdima 115 Kelurahan Purbalingga Wetan.    
2.      Bidang Tanah
a.      Jumlah total bidang tanah di Kabupaten Purbalingga berdasarkan jumlah SPPT sebanyak 521.500 bidang (sumber data per januari 2011, KP Pratama Purbalingga).
b.      Jumlah bidang tanah yang sudah terdaftar (bersertipikat) hingga akhir tahun 2010 berjumlah 141.114 Bidang Tanah  (27,06%).
c.       Perkembangan jumlah bidang tanah terdaftar berdasarkan jenis hak terdapat pada  Tabel berikut ini
Tabel .  Perkembangan Bidang Tanah Terdaftar Menurut Jenis Hak

Tahun
Jenis Hak

Jumlah
Hak Milik
Hak Guna Bangunan
Hak Pakai
Wakaf
2005
2.300
132
74
2
2.508
2006
1.832
66
4
3
1.905
2007
1.267
10
38
2
1.317
2008
1.566
31
204
4
1.805
2009
1.276
26
142
3
1.447
2010
3.944
60
13
5
4.022
Jumlah
12.185
325
475
19
13.004
Sumber ; Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga 2010
3.      Penggunaan Tanah
Tabel 1.             Penggunaan Tanah Kabupaten Purbalingga Tahun 2010.
No.
Penggunaan Tanah
Luas
Ha
% Wilayah
1.
Sawah Irigasi  (1xPadi/tahun)
2.590,95
3,21
2.
Sawah Irigasi (2xPadi/tahun)
18.211,50
22,60
3.
Sawah Tadah Hujan
2.905,63
3,61
4.
Tegalan
10.015,27
12,43
5.
Kebun Campuran
19.654,11
24,39
6.
Perumahan
81,42
0,10
7.
Hutan Sejenis
14.742,13
18,29
8.
Kampung
11.409,41
14,16
9.
Emplasemen
42,07
0,05
10.
Industri
13,22
0,02
11.
Lapangan Terbang
15,29
0,02
12.
Lain-lain
49,96
0,06
13.
Sungai
867,27
1,08

Jumlah
80.598,23
100,00
Sumber : Neraca Penatagunaan Tanah Kabupaten Purbalingga Tahun 2010.
B.     Gambaran Umum Desa Panusupan

1.        Riwayat singkat Desa Panusupan
Foto : Bapak Suwarto bersama Isteri Ibu Surisni (Kepala Desa Panusupan dari tahun 2009 sampai sekarang)
Riwayat singkat Desa Panusupan diceritakan oleh Bapak Suwarto (Putra Bahu Demang yang bernama Citra Bestari sedangkan Bahu Demang dapat disebut asisten demang), beliau mantan Kepala Desa Panusupan dari tahun 1988 sampai dengan tahun 2008, yang kami sadur dan rangkuman ceritanya sebagai berikut:
a.      Bahwa desa Panusupan awalnya merupakan desa Perdikan, yang berasal sebagian dari gabungan 8 (delapan) Demang. Dari 8 gabungan wilayah Demang tersebut dibagi menjadi 2 (dua) desa yaitu Desa Panusupan dan Desa Makam yang kini keduanya masuk Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga. Masing-masing Demang mempunyai ciri kepemimpinan sendiri-sendiri (ada yang otoriter, ada yang baik), adapun nama-nama Demang terakhir yang masih diingat Pak Suwarto  hanya 6 (enam) Demang yaitu:
1). Demang Cokromenggolo, dengan wilayah Makam Bantal;
2). Demang Sutoyudho, dengan wilayah Makam Wadas;
3). Demang Patrayudha, dengan wilayah Makam Jurang;
4).Demang Sutedjo, dengan wilayah Makam Panjang;
5). Demang Nur Ngali, dengan wilayah Makam Dhuwur; dan
6). Demang Iman Suroyo, dengan wilayah Makam Tengah.
Desa Panusupan mempunyai Kepala Desa yang pertama bernama Bpk.R.Sutrisno (masih keluarga dari Demang Patrayudha) menjabat mulai tahun 1960 sampai 1988. Beliau menduduki jabatan Kepala Desa dengan cara dipilih langsung dari dan oleh masyarakat.
(Desa Perdikan dihapus berdasarkan UU no. 13 tahun 1946 tentang Penghapusan Desa Perdikan. Permendagri Nomor 9 tahun 1954 tentang Penghapusan desa Perdikan di Karisidenan Banyumas menjadi Desa Biasa)
b.      Mengenai hubungan kepemilikan, penguasaan dan pemanfaatan Tanah antara para Demang dengan masyarakat di desa Perdikan, digambarkan sebagai berikut:
1)       Kepemilikan tanah sepenuhnya oleh para Demang, sedangkan warga kademangan hanya mengusahakan.
2)      Masyarakat tidak  membayar pajak tanah; mereka  hanya mengerjakan tanah untuk bercocok tanam yang pembagian hasil panenannya sepenuhnya kewenangan para Demang. Masing-masing Demang mempunyai cara sendiri-sendiri (tidak sama) dalam hal membagi hasil panen, kadang masyarakat hanya menerima  “bawon” dari para Demang. Sebagai contoh pembagian ‘bawon” di Demang (X) masyarakat hanya menerima sebesar 10 kg untuk setiap 100 kg hasil panen padi, atau dengan pembagian “maro” (separuh hasil), bahkan “mertelu” (sepertiga hasil).
3)      Kewajiban masyarakat masih dibebani dengan perintah-perintah dari Demang melalui Bahu Demang (penghubung antara Demang dengan Masyarakat), masyarakat hanya dapat berkata ”sendika dhawuh”dalam arti tidak mampu untuk menolak perintah.
4)     Para Demang  dapat mengusir seseorang beserta keluarganya tanpa syarat untuk keluar dari wilayah kekuasaannya tanpa membawa apa-apa (misalnya: rumah/ gubug tidak boleh dibawa). Hal ini dapat terjadi apabila Demang merasa tidak suka terhadap seseorang karena sesuatu hal. Seseorang yang terusir harus mencari tempat tinggal kepada Demang yang lain, yang iba atas nasibnya dan dia kembali jadi hamba sahaya.
c.       Proses perubahan status tanah
1)      Dengan dihapusnya desa perdikan maka kepemilikan tanah para Demang diberikan pesangon/ganti rugi (pak Suwarto menceritakan bahwa ada Demang yang tidak mengambil pesangon dan ada yang celaka pada saat setelah mengambil pesangon meskipun itu mungkin hanya kebetulan saja).
2)      Kurang lebih tahun 1960 dilaksanakan pengukuran rincikan atas bidang-bidang tanah, masing-masing masyarakat diberikan penguasaannya sekitar 2.000 meter persegi atau 143 ubin (ubin menjadi satuan luas masyarakat setempat).
3)     Dengan Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Naional Nomor SK.56-VI-1995 tanggal 31 Maret 1995 maka seluruh tanah pertanian di wilayah eks-desa Perdikan di Desa Panusupan Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga, ditegaskan sebagai Tanah Obyek Landreform (TOL).
4)     Semenjak 1996 senantiasa dilakukan redistribusi terhadap TOL tersebut.
2.      Data Desa Panusupan
Dari data yang ada pada Kantor Desa Panusupan sebagai berikut:
a.      Luas  Wilayah  930 Ha
b.      Jumlah Penduduk  8.348 orang  terdiri dari laki-laki 4.308 orang dan perempuan 4.040 0rang dengan 2.237 KK
c.       Status Tanah
1)   Tanah yang sudah bersertipikat hak milik 1.800 bidang dengan luas 436 Ha
2)   Tanah Bengkok seluas 32 Ha
3)  Tanah desa lainnya  6,4 Ha
d.      Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2011
1)      Jumlah wajib pajak = 2.135 orang
2)      Jumlah SPPT = 4.924 buah
3)     Jumlah ketetapan = Rp. 63.752.548,-
4)     Jumlah realisasi =  Rp. 63.752.548


Pengertian Reforma Agraria.
Reforma Agraria = Land Reform + Access Reform, Reforma Agraria adalah Land reform di dalam kerangka mandat konstitusi, politik, dan undang-undang untuk mewujudkan keadilan dalam P4T ditambah dengan access reform.



BAB III
ASSET REFORM
Reforma Agraria dimaknai sebagai asset reform dalam pengertian Land reform berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada mulai TAP IX/MPR/2001 hingga aturan teknis menata kembali pemanfaatan, penggunaan, penguasaan dan pemilikan tanah (P4T).
A.     Legalisasi Asset
Data tentang pelaksanaan legalisasi asset di desa Panusupan dikutip/disadur dari draft Buku Reforma Agraria yang ada pada Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga, sebagai berikut:
1.       Status tanah pertanian diseluruh wilayah Desa Panusupan  adalah  Tanah Obyek Landreform  (TOL) seluas  luas tanah  745 Ha. Jumlah bidang tanah yang telah bersetipikat di desa Panusupan sebanyak 1.800 bidang
100_5311.jpg
100_5312.jpg
Foto: Buku tanah dari hasil pendaftaran tanah di desa Panusupan, pada kolom i) penunjuk, diberi catatan bahwa: “Tanah yang diberikan tersebut dilarang dialihkan kepada pihak lain, sebelum dimiliki selama 10 (sepuluh) tahun dan pemindahan haknya harus memperoleh ijin dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
2.        Pada tahun 2005 telah diredistribusikan tanah sebanyak 100 bidang seluas 23,7227 Ha kepada 100 petani. Tahun 2006 dibagikan 100 bidang kepada 100 orang petani. Tahun 2007  melalui PPAN dibagi kepada 289 petani sebanyak 300 bidang tanah seluas 45,7425 Ha.  Tahun 2008 melalui PPAN dibagikan sebanyak 500 bidang tanah kepada 482 petani seluas 69,05 Ha. Rincian jumlah bidang tanah dan luas tanah yang diredistribusikan selama periode tahun 2005 sampai dengan tahun 2010  terdapat pada tabel berikut ini:
Tabel Jumlah  Bidang, Luas dan Petani Penerima Kegiatan Proyek Pembaruan Agraria Nasional (PPAN) 
No.
Tahun
Jumlah Bidang
Luas(Ha)
Jumlah Petani Penerima
1.
2005
100
23,7227
100
2.
2006
100
18,4142
100
1.
2007
300
45,7425
289
2.
2008
500
69,0515
482
3.
2009
300
27,3892
282
4.
2010
200
27,8880
190
Jumlah
1.300
170.0712
1.243

Hasil Identifikasi Masalah:
1.       Masih banyak bidang tanah yang belum bersertipikat seluas kurang lebih seluas 480 Ha.
2.       Belum seluruh bidang tanah yang telah terdaftar di desa Panusupan dimasukkan dalam satu peta di  Geo KKP Kantor Pertanahan.
3.       Adanya pemilik tanah yang telah menjual sebagian, namun peralihan dan pemisahannya belum didaftarkan ke Kantor Pertanahan.

B.     Data Asset Tanah Masyarakat Desa Panusupan
Asset tanah yang dimiliki oleh masyarakat  menurut data yang ada di Kantor Desa Panusupan, sebagai berikut:
1.      Tidak memiliki tanah= - orang
2.      Masyarakat yang memiliki tanah kurang dari 0,1 Ha sebanyak 600 orang
3.      Masyarakat yang memiliki tanah antara 0,1 -0,2 Ha sebanyak 375 orang
4.      Masyarakat yang memiliki tanah antara 0,21 -0,3 Ha sebanyak 260 orang
5.      Masyarakat yang memiliki tanah antara 0,31 -0,4 Ha sebanyak 218 orang
6.      Masyarakat yang memiliki tanah antara 0,41 -0,5 Ha sebanyak 190 orang
7.      Masyarakat yang memiliki tanah antara 0,51 -0,6 Ha sebanyak 157 orang
8.      Masyarakat yang memiliki tanah antara 0,61 -0,7Ha sebanyak 110 orang
9.      Masyarakat yang memiliki tanah antara 0,71 -0,8 Ha sebanyak 65 orang
10.  Masyarakat yang memiliki tanah antara 0,81 -0,9Ha sebanyak 15 orang
11.  Masyarakat yang memiliki tanah antara 0,91 -1,0 Ha sebanyak 40 orang
12.  Masyarakat yang memiliki tanah  lebih 1,0 Ha sebanyak 53 orang

C.      Persoalan Pertanahan
Terdapat tanah seluas ± 86 Ha yang dipermasalahkan antara 14 warga masyarakat (masih kerabat bekas para Demang) dengan instansi di bidang kehutanan. Menurut keterangan warga, tanah tersebut hanya terdapat pohon pinus, tetapi di Kantor Desa Panusupan tetap tercatat adanya SPT Pajak Bumi dan Bangunan atas nama para warga yang mengaku sebagai si-empunya tanah karena dua alasan utama: membayar pajak tanah (PBB) dan menguasai tanah dengan memelihara tanaman yang di atas tanah tersebut. Persoalan timbul tatkala warga akan menebang pohon, menjual batang pinus, ternyata dilarang oleh pihak kehutanan, sehingga timbullah perselisihan antara-pihak. Masing-masing pihak memajukan alasan dengan argumentasi yang mendasarinya, sayangnya berbagai upaya mediasi untuk mencari solusi masih belum menemukan titik terang dalam penuntasan permasalahan yang dihadapi. Di sisi lain, meskipun tanah dimaksud tergambar pada lampiran SK Penegasan TOL dari MNA/KBPN tahun 1995, namun tidak termasuk TOL, karenanya Kantor Pertanahan tidak dapat melakukan Redistribusi TOL.
Secara umum, permasalahan tanah yang di huni dan dikuasai warga sebagai lingkungan pemukiman tidak ada yang menonjol.  
ACCES REFORM
Access reform adalah pembukaan akses terhadap sumber-sumber ekonomi- keuangan, manajemen, teknologi, pasar dan sumber-sumber politik– partisipasi politik

A.     Bantuan Sarana Pengolahan
1.        Sarana pengolahan nira
Di salah satu dusun di desa Panusupan, tidak dapat diperoleh data bantuan sarana pengolahan nira. Data yang kami peroleh di Dusun I adalah kegiatan warga yang bekerja sebagai pengolah nira ( yang bersangkutan adalah anaknya kepala dusun I), yang ceritanya kami rangkum sebagai berikut:
Setiap hari mereka memanjat sekitar 30 pohon kelapa,  dapat diperoleh 60 liter air nira. Dari 60 liter air nira dimasak dengan menggunakan bahan bakar kayu sebanyak “sepikul” (sepikul kayu bakar seharga Rp.20.000,-) dapat menghasilkan gula kelapa/aren sebanyak kurang lebih 9 kg, dijual dengan harga. Rp.64.800,-( harga satu gula kelapa =Rp.7200,-/kg, )
Berhubung pohon kelapa bukan miliknya sendiri tetapi menyewa kepada orang lain, yang besarnya sewa untuk setiap pohon dalam sebulan setara  dengan 1 (satu Kg) gula kelapa. Maka penghasilan yang diperolehnya dalam satu hari setelah dikurangi dengan harga sewa pohon dan harga kayu bakar, sebesar Rp.37.600,-
100_5370.jpg
100_5374.jpg
Gambar: proses pembuatan gula kelapa/gula aren
Gambar: gula kelapa (seberat 0,5 kg) 

2.      Bantuan sarana pengolah cincau;
100_5359.jpg
Di Dusun I Desa Panusupan kami tidak dapat memperoleh data bantuan sarana pengolahan cincau, masyarakat hanya mengumpulkan dan menjualnya dalam bentuk bahan baku cincau hitam yang diikat sebagai kemasan siap jual dalam keadaan kering bahan mentah.
Gambar: Bahan baku cincau

B.     Tanaman Karet
Pengembangan agrisbisnis lainnya adalah pengembangan tanaman karet sejumlah 400 batang;
Kami mengambil sampel tanaman karet yang ditunjukkan oleh Kepala Desa Ibu Surisni  yang letaknya kurang lebih 100 meter dari Kantor Desa Panusupan. Pohon karet tersebut ditanam di antara tanaman pohon salak, kami hitung kurang lebih ada 50 pohon karet.

Gambar: pohon karet, menurut perkiraan kami besarnya pohon mempunyai garis tengah berkisar antara 2-5 cm, dengan tinggi antara 3 sampai 6 meter.

C.      Program-program Lainnya
Ketiga program dibawah ini kami tidak sempat mengambil data adalah:
1.       Program pengembangan kecamatan berupa peningkatan jalan batu menjadi jalan aspal, namun masih jelas pengaspalan jalan di seputar Kantor Desa Panusupan pada 2011;
2.       Pemberian kredit usaha rakyat dari BRI Cabang Purbalingga, selain itu  penyuluhan perkreditan melalui lembaga non-perbankan seperti Badan Kredit Kecamatan (BKK) Purbalingga yang diselenggarakan oleh PD Bank Perkreditan  Rakyar (BPR) BKK Purbalingga;
3.      Penghijauan kawasan lindung, yang menurut penuturan perangkat desa dilakukan di lokasi milik warga, namun memang untuk fungsi lindung menghalau kegundulan lereng curam pada tanah milik warga desa.
 

KAJIAN PELAKSANAAN REFORMA AGRARIA

A.     Kajian Permasalahan Asset Reform
Kajian Permasalahan Asset Reform di bawah ini dikaitkan dengan mengingat bahwa salah satu tujuan dari dilaksanakannya program Reforma Agraria  adalah  untuk menata ulang ketimpangan struktur  penggunaan, pemanfaatan, penguasaan dan pemilikan tanah ke arah yang lebih berkeadilan; selain mengurangi sengketa dan konflik pertanahan. Berikut ini disusun tabulasi kajian.
Identifikasi Masalah
Akibat Masalah
Tindak lanjut
1.       Masih banyak bidang tanah di desa Panusupan yang belum bersertipikat (seluas kurang lebih  480 Ha)
1.  Masih banyaknya Asset tanah masyarakat  masih  tetap berstatus Tanah Negara (TOL)
1. Lanjutkan kegiatan legalisasi asset Reforma Agraria melalui Redistribusi TOL
2.       Belum seluruh bidang tanah yang telah terdaftar di desa Panusupan dimasukkan dalam satu peta di  Geo KKP Kantor Pertanahan
2.  Kemungkinan terjadi overlaping penerbitan sertipikat atau terlewat tidak terdaftar
2.Ploting bidang tanah yang terdaftar ke dalam sistem peta  pada Geo KKP atau pendukung peta pendaftaran lainnya
3.      Adanya pemilik tanah yang telah menjual sebagian, namun peralihan dan pemisahannya belum didaftarkan ke Kantor Pertanahan
3. Pembeli tidak terjamin haknya dan Daftar Umum di Kantor Pertanahan tidak akurat sesuai dengan kenyataan
3. Tingkatkan penyuluhan atau pemberitahuan, terutama kepada para Perangkat Desa
4.      Adanya potensi akan terjadinya konflik penguasaan dan pemilikan lahan di  wilayah Sicinde
4. Tidak jelasnya  pemilikan dan penguasaan asset tanah
4. Identifikasi dan koordinasi dengan instansi terkait,terutama kehutanan

B.     Kajian Permasalahan Acces Reform
Kajian Permasalahan Acces Reform di bawah ini dikaitkan dengan mengingat salah satu Tujuan Reforma Agraria  untuk  Mengurangi kemiskinan, Menciptakan lapangan kerja, Memperbaiki akses rakyat kepada sumber-sumber ekonomi, terutama tanah,  Meningkatkan ketahanan pangan dan energi rumah tangga dan Memperbaiki dan menjaga kualitas lingkungan hidup. Berikut ini disusun tabulasi permasalahannya.
Identifikasi Masalah
Akibat Masalah
Tindak lanjut
1.       Tanaman karet kurang diutamakan oleh masyarakat  dibanding dengan tanaman lainnya dan tanaman ini belum dapat  menghasilkan
1.  Bentuk acces reform tanaman karet  belum ada kontribusi nyata  terhadap peningkatan kesejahteraan
1. Perlu dikaji ulang kebijkan pemberian bantuan bibit tanaman karet apakah efektif atau tidak, bahkan mungkin perlu diganti komoditi
2.       Masih rendahnya pendapatan  masyarakat  pembuat  gula kelapa
2. Masyarkat tetap miskin dan tidak meningkat taraf hidupnya
2. Usulkan batuan sarana pengolahan kepada instansi yang terkait
3.      Masih banyaknya bahan baku cincau yang menumpuk di rumah masyarakat
3. Mempercepat kerusakan bahan baku  dan dapat mengurangi mutu
3. Perlu bantuan pelatihan, alat pengolahan bahan baku menjadi bahan jadi, setidaknya setengah jadi
4.      Banyaknya tanaman salak  yang belum dikelola dengan baik  (dan juga pohon albasia)
4. Pendapatan masyarakat dari tanaman pohon salak dan albasia tidak maksimal
4.Perlu  bantuan bibit  salak (juga albasia) yang unggul, cara produksi dan pemasarannya.


PENUTUP
A.     Rangkuman
1.       Reforma Agraria yang dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga dimulai tahun 2007, merupakan kelanjutan dari kegiatan redistribusi Tanah Obyek Landreform  (TOL)  Desa Panusupan sejak tahun 1996 dengan obyek tanah pertanian  seluas  745 Ha dari sekitar 930 Ha total luas Desa Panusupan.
2.       Asset Reform
Aset Tanah masyarakat yang sudah bersertipikat  sebanyak 2.463 bidang, dengan luas 433.8112 Ha, namun masih banyak bidang tanah di desa Panusupan yang belum bersertipikat (seluas kurang lebih 480 Ha). Perlu diwaspadai potensi akan terjadinya konflik penguasaan dan pemilikan lahan di wilayah Sicinde, akibat sengketa melalui klaim kepemilikan.
3.      Acces Reform
Penerima manfaat (beneficiaries) dari kegiatan redistribusi TOL maupun PPAN, diberikan Acces Reform  berupa:
a.      Bantuan sarana pengolahan nira, bantuan ini sangat diperlukan bagi masyarakat pekerja pengolah nira mengingat pendapatan  masyarakat  pembuat  gula kelapa/nira rendah;
b.      Bantuan sarana pengolah cincau, bantuan ini diperlukan bagi masyarakat yang hanya menumpuk bahan baku cincau untuk diolah menjadi barang jadi (setidaknya setengah jadi);
c.       Program pengembangan kecamatan berupa peningkatan jalan batu menjadi jalan aspal;
d.      Pengembangan agribisnis berupa pengembangan tanaman karet sejumlah 400 batang,  namun sampai saat ini tanaman karet belum dapat  menghasilkan dan kurang efektif.  Dilain pihak masyarakat perlu bimbingan dan latihan untuk mengoptimalkan produk salak  dan  albasia yang belum dikelola dengan baik; dan
e.      Pemberian kredit usaha rakyat (KUR) dari BRI Cabang Purbalingga, penyuluhan perkreditan yang diselenggarakan oleh PD Bank Perkreditan  Rakyar Badan Kredit Kecamatan (BPR BKK) Purbalingga.
4.      Kelestarian Lingkungan
Penghijauan kawasan lindung selain penggunaan tanah yang intensif untuk produksi dan pemeliharaan tanah.

B.     Tindak lanjut
Dengan semangat Reforma Agraria berperan serta menciptakan tanah untuk keadilan dan kesejahteraan rakyat, maka Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga diharapkan: untuk
1.      tetap melanjutkan  kegiatan legalisasi aset sebagai salah satu wujud tahapan reforma agraria dan  mempercepat plotting bidang tanah yang terdaftar di Desa Panusupan ke dalam sistem peta  pada Geo KKP.
2.      memberikan penyuluhan atau pemberitahuan, terutama kepada para Perangkat Desa Panusupan untuk mengamankan aset tanah masyarakat penerima manfaat melalui Redistribusi TOL.
3.      melakukan identifikasi, pemetaan dan pengumpulan data penguasaan dan pemilikan lahan di wilayah Sicinde (bagian dari desa Panusupan) dan mengkoordinasikan langkah-langkah penyelesaiannya dengan instansi terkait;
4.      mengkaji ulang kebijkan Acces Reform  dengan instansi terkait dalam hal pemberian bantuan bibit tanaman karet apakah efektif atau tidak, termasuk mengusulkan bantuan kepada instansi terkait dengan bibit unggul tanaman salak dan albasia, cara meningkatkan produksi dan pemasaran hasil pertanian serta sarana pengolahan nira dan cincau.





DAFTAR PUSTAKA
1.       BPN RI,  Reforma Agraria Mandat Politik, Konstitusi dan Hukum Dalam Rangka Mewujudkan “ Tanah untuk Keadilan dan Kesejahteraan Rakyat”: 2007
2.       BPN RI, Pidato Kepala BPN RI , Rapat Kerja Evaluasi Sistem Kendali Mutu Program Pertanahan, Bandung 13-15 Desember 2010
3.      Draft Buku Reforma Agraria yang ada pada Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga
4.      Obeservasi di Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga dan di Desa Panusupan.
5.      Wawancara
 


BIODATA PENULIS
Nama
:
Drs. Waskito


Jabatan
:
Widyaiswara Madya BPN RI






Riwayat Jabatan
1. Kasi Pengukuran dan Pendaftaran Tanah Kota Bitung
1990-1993
2. Kasi Pengukuran dan Pendaftaran Tanah Kota Manado
1993-1996
3. Ketua Panitia Ajudikasi Kota Tangerang
Ketua Panitia Ajudikasi Kota Bekasi
1996-1997
1999-2000
4. Kasi Perencanaan Teknis Bidang Pengukuran dan Pendaftaran Tanah, BPN Pusat
1997-2001
5. Kasubbag Perencanaan Teknis Bidang Pengukuran dan Pendaftaran Tanah, BPN Pusat
2001-2006
6. Kepala Bagian Tata Usaha Pimpinan, BPN Pusat
2006-2007
7. Kepala Bagian Persuratan dan Kearsipan, BPN Pusat
2007-2008
8. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara
2008 -2009
9. Widyaiswara BPN RI
2009 s/d saat ini





Tidak ada komentar: