PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Di Desa Panusupan, Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga,
Provinsi Jawa Tengah, sejak tahun 1996 telah dilakukan kegiatan Redistribusi Tanah Obyek Landreform atas tanah Negara
bekas tanah Perdikan. Kemudian kegiatan redistribusi tanah tersebut sejak
tahun 2007, dilanjutkan dengan Program Pembaharuan Agraria Nasional (PPAN)
sebagai pelaksaaan Reforma Agraria oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga.
Keberhasilan pelaksanaan Reforma Agraria tidak terlepas dari dukungan jajaran
Pemerintah Kabupaten Purbalingga dengan memberikan acces reform berupa pelatihan, pemberian prasarana modal dan pemasaran.
Keberhasilan
Kantor Pertanahan dalam melaksanakan Reforma Agraria yang telah berlangsung
selama kurang lebih 5 tahun perlu adanya penelitian ataupun kajian tentang peningkatan kesejahteraan masyarakat penerima
manfaat (beneficiaries).
B. Tujuan Penulisan
Penulisan mengenai Reforma Agraria atas bekas tanah
Perdikan ini antara lain:
1.
Dapat menambah wawasan dan pengetahuan dalam rangka tugas mandiri sebagai
Widyaiswara BPN RI, yang pada gilirannya dapat memberikan pengetahuan khususnya kepada para
peserta Diklat di lingkungan BPN RI.
2.
Memberikan masukan kepada pelaksana maupun para
Pimpinan di BPN RI dalam rangka evaluasi dan
monitoring pelaksanaan reforma agraria di daerah.
3. Memberikan masukan/saran
kepada pelaksana maupun staf Kepala Kantor Kabupaten Purbalingga
dalam rangka melaksanakan
reforma agraria.
C. Pengumpulan Data
Data diperoleh dengan cara:
1.
Observasi di Kantor Pertanahan Kabupaten
Purbalingga dan di Desa Panusupan, Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga,
Provinsi Jawa Tengah;
2.
Wawancara; dan
3.
Pustaka.
BAB
II
GAMBARAN
UMUM PELAKSANAAN REFORMA AGRARIA
A. Umum Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga
|
|
Foto:
Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga, yang digunakan untuk pelayanan
pertanahan dan pengelolaan secara umum
|
Foto:
Gedung Kantor, yang digunakan untuk penyimpanan arsip statis Kantor
Pertanahan
|
1.
Umum
Kantor
Pertanahan Kabupaten Purbalingga beralamat di Jln.
MT. Haryono No. 45 telp (0281) 891454. Kantor tersebut telah mempunyai
sertipikat Hak Pakai No. 4 kelurahan
Purbalingga Kulon, Jumlah pegawai 59 orang. Sementara itu Gedung arsip terletak
di Jl. Letkol Isdima 115 Kelurahan Purbalingga Wetan.
2. Bidang
Tanah
a.
Jumlah total
bidang tanah di Kabupaten Purbalingga berdasarkan jumlah SPPT sebanyak 521.500
bidang (sumber data per januari 2011, KP Pratama Purbalingga).
b.
Jumlah bidang
tanah yang sudah terdaftar (bersertipikat) hingga akhir tahun 2010 berjumlah
141.114 Bidang Tanah (27,06%).
c.
Perkembangan
jumlah bidang tanah terdaftar berdasarkan jenis hak terdapat pada Tabel berikut ini
Tabel . Perkembangan Bidang Tanah Terdaftar Menurut
Jenis Hak
Tahun
|
Jenis Hak
|
Jumlah
|
|||
Hak Milik
|
Hak Guna Bangunan
|
Hak Pakai
|
Wakaf
|
||
2005
|
2.300
|
132
|
74
|
2
|
2.508
|
2006
|
1.832
|
66
|
4
|
3
|
1.905
|
2007
|
1.267
|
10
|
38
|
2
|
1.317
|
2008
|
1.566
|
31
|
204
|
4
|
1.805
|
2009
|
1.276
|
26
|
142
|
3
|
1.447
|
2010
|
3.944
|
60
|
13
|
5
|
4.022
|
Jumlah
|
12.185
|
325
|
475
|
19
|
13.004
|
Sumber ; Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga 2010
3.
Penggunaan Tanah
Tabel 1. Penggunaan Tanah Kabupaten
Purbalingga Tahun 2010.
No.
|
Penggunaan
Tanah
|
Luas
|
|
Ha
|
% Wilayah
|
||
1.
|
Sawah Irigasi
(1xPadi/tahun)
|
2.590,95
|
3,21
|
2.
|
Sawah Irigasi (2xPadi/tahun)
|
18.211,50
|
22,60
|
3.
|
Sawah Tadah Hujan
|
2.905,63
|
3,61
|
4.
|
Tegalan
|
10.015,27
|
12,43
|
5.
|
Kebun Campuran
|
19.654,11
|
24,39
|
6.
|
Perumahan
|
81,42
|
0,10
|
7.
|
Hutan Sejenis
|
14.742,13
|
18,29
|
8.
|
Kampung
|
11.409,41
|
14,16
|
9.
|
Emplasemen
|
42,07
|
0,05
|
10.
|
Industri
|
13,22
|
0,02
|
11.
|
Lapangan Terbang
|
15,29
|
0,02
|
12.
|
Lain-lain
|
49,96
|
0,06
|
13.
|
Sungai
|
867,27
|
1,08
|
|
Jumlah
|
80.598,23
|
100,00
|
Sumber : Neraca Penatagunaan
Tanah Kabupaten Purbalingga Tahun 2010.
B. Gambaran Umum Desa Panusupan
1.
Riwayat
singkat Desa Panusupan
|
Foto : Bapak
Suwarto bersama Isteri Ibu Surisni (Kepala Desa Panusupan dari tahun 2009
sampai sekarang)
|
Riwayat singkat Desa Panusupan diceritakan oleh Bapak
Suwarto (Putra Bahu Demang yang bernama Citra Bestari sedangkan Bahu Demang
dapat disebut asisten demang), beliau mantan Kepala Desa Panusupan dari tahun
1988 sampai dengan tahun 2008, yang kami sadur dan rangkuman ceritanya sebagai
berikut:
a. Bahwa
desa Panusupan awalnya merupakan desa Perdikan, yang berasal sebagian dari
gabungan 8 (delapan) Demang. Dari 8 gabungan wilayah Demang tersebut dibagi menjadi
2 (dua) desa yaitu Desa Panusupan dan Desa Makam yang kini keduanya masuk
Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga. Masing-masing Demang mempunyai ciri
kepemimpinan sendiri-sendiri (ada yang otoriter, ada yang baik), adapun
nama-nama Demang terakhir yang masih diingat Pak Suwarto hanya 6 (enam) Demang yaitu:
1). Demang Cokromenggolo, dengan wilayah Makam Bantal;
2). Demang Sutoyudho, dengan wilayah Makam Wadas;
3). Demang Patrayudha, dengan wilayah Makam Jurang;
4).Demang Sutedjo, dengan wilayah Makam Panjang;
5). Demang Nur Ngali, dengan wilayah Makam Dhuwur; dan
6). Demang Iman Suroyo, dengan wilayah Makam Tengah.
Desa Panusupan mempunyai Kepala Desa yang pertama
bernama Bpk.R.Sutrisno (masih keluarga dari Demang Patrayudha) menjabat mulai
tahun 1960 sampai 1988. Beliau menduduki jabatan Kepala Desa dengan cara dipilih
langsung dari dan oleh masyarakat.
(Desa
Perdikan dihapus berdasarkan UU no. 13 tahun 1946 tentang Penghapusan Desa
Perdikan. Permendagri Nomor 9 tahun 1954 tentang Penghapusan desa Perdikan di
Karisidenan Banyumas menjadi Desa Biasa)
|
b. Mengenai
hubungan kepemilikan, penguasaan dan pemanfaatan Tanah antara para Demang dengan
masyarakat di desa Perdikan, digambarkan sebagai berikut:
1)
Kepemilikan
tanah sepenuhnya oleh para Demang, sedangkan warga kademangan hanya
mengusahakan.
2)
Masyarakat tidak membayar pajak tanah; mereka hanya mengerjakan tanah untuk bercocok tanam
yang pembagian hasil panenannya sepenuhnya kewenangan para Demang. Masing-masing
Demang mempunyai cara sendiri-sendiri (tidak sama) dalam hal membagi hasil
panen, kadang masyarakat hanya menerima “bawon” dari para Demang. Sebagai contoh
pembagian ‘bawon” di Demang (X) masyarakat hanya menerima sebesar 10 kg untuk
setiap 100 kg hasil panen padi, atau dengan pembagian “maro” (separuh hasil),
bahkan “mertelu” (sepertiga hasil).
3)
Kewajiban
masyarakat masih dibebani dengan perintah-perintah dari Demang melalui Bahu
Demang (penghubung antara Demang dengan
Masyarakat), masyarakat hanya dapat berkata ”sendika dhawuh”dalam arti
tidak mampu untuk menolak perintah.
4)
Para Demang dapat mengusir seseorang beserta keluarganya tanpa
syarat untuk keluar dari wilayah kekuasaannya tanpa membawa apa-apa (misalnya:
rumah/ gubug tidak boleh dibawa). Hal ini dapat terjadi apabila Demang merasa
tidak suka terhadap seseorang karena sesuatu hal. Seseorang yang terusir harus
mencari tempat tinggal kepada Demang yang lain, yang iba atas nasibnya dan dia
kembali jadi hamba sahaya.
c.
Proses perubahan status tanah
1)
Dengan dihapusnya desa perdikan maka
kepemilikan tanah para Demang diberikan pesangon/ganti rugi (pak Suwarto
menceritakan bahwa ada Demang yang tidak mengambil pesangon dan ada yang celaka
pada saat setelah mengambil pesangon meskipun itu mungkin hanya kebetulan saja).
2)
Kurang lebih tahun 1960 dilaksanakan
pengukuran rincikan atas bidang-bidang tanah, masing-masing masyarakat
diberikan penguasaannya sekitar 2.000 meter persegi atau 143 ubin (ubin menjadi
satuan luas masyarakat setempat).
3)
Dengan Keputusan Menteri Negara
Agraria/Kepala Badan Pertanahan Naional Nomor SK.56-VI-1995 tanggal 31 Maret
1995 maka seluruh tanah pertanian di wilayah eks-desa Perdikan di Desa Panusupan
Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga, ditegaskan sebagai Tanah Obyek
Landreform (TOL).
4)
Semenjak 1996 senantiasa dilakukan
redistribusi terhadap TOL tersebut.
2. Data Desa Panusupan
Dari data yang ada pada Kantor Desa Panusupan sebagai
berikut:
a.
Luas Wilayah 930 Ha
b.
Jumlah Penduduk 8.348 orang
terdiri dari laki-laki 4.308 orang dan perempuan 4.040 0rang dengan 2.237
KK
c.
Status Tanah
1)
Tanah yang sudah bersertipikat hak milik 1.800
bidang dengan luas 436 Ha
2)
Tanah Bengkok seluas 32 Ha
3) Tanah
desa lainnya 6,4 Ha
d.
Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2011
1)
Jumlah wajib pajak = 2.135 orang
2)
Jumlah SPPT = 4.924 buah
3)
Jumlah ketetapan = Rp. 63.752.548,-
4)
Jumlah realisasi = Rp. 63.752.548
Pengertian Reforma Agraria.
Reforma Agraria =
Land Reform + Access Reform, Reforma Agraria adalah Land reform di dalam kerangka mandat konstitusi, politik, dan
undang-undang untuk mewujudkan keadilan dalam P4T ditambah dengan access reform.
|
BAB
III
ASSET
REFORM
Reforma
Agraria dimaknai sebagai asset reform dalam
pengertian Land reform berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada mulai TAP IX/MPR/2001 hingga
aturan teknis menata kembali pemanfaatan, penggunaan, penguasaan dan pemilikan
tanah (P4T).
A. Legalisasi Asset
Data tentang pelaksanaan legalisasi asset di desa Panusupan
dikutip/disadur dari draft Buku Reforma Agraria yang ada pada Kantor Pertanahan
Kabupaten Purbalingga, sebagai berikut:
1.
Status tanah pertanian
diseluruh wilayah Desa Panusupan adalah
Tanah Obyek Landreform (TOL)
seluas luas tanah 745 Ha. Jumlah bidang tanah yang telah
bersetipikat di desa Panusupan sebanyak 1.800 bidang
|
|
Foto: Buku tanah
dari hasil pendaftaran tanah di desa Panusupan, pada kolom i) penunjuk,
diberi catatan bahwa: “Tanah yang
diberikan tersebut dilarang dialihkan kepada pihak lain, sebelum dimiliki
selama 10 (sepuluh) tahun dan pemindahan haknya harus memperoleh ijin dari
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku”.
|
2.
Pada tahun 2005 telah diredistribusikan tanah
sebanyak 100 bidang seluas 23,7227 Ha kepada 100 petani. Tahun 2006 dibagikan
100 bidang kepada 100 orang petani. Tahun 2007
melalui PPAN dibagi kepada 289 petani sebanyak 300 bidang tanah seluas
45,7425 Ha. Tahun 2008 melalui PPAN
dibagikan sebanyak 500 bidang tanah kepada 482 petani seluas 69,05 Ha. Rincian
jumlah bidang tanah dan luas tanah yang diredistribusikan selama periode tahun
2005 sampai dengan tahun 2010 terdapat
pada tabel berikut ini:
Tabel Jumlah
Bidang, Luas dan Petani Penerima Kegiatan Proyek Pembaruan Agraria
Nasional (PPAN)
No.
|
Tahun
|
Jumlah Bidang
|
Luas(Ha)
|
Jumlah Petani Penerima
|
1.
|
2005
|
100
|
23,7227
|
100
|
2.
|
2006
|
100
|
18,4142
|
100
|
1.
|
2007
|
300
|
45,7425
|
289
|
2.
|
2008
|
500
|
69,0515
|
482
|
3.
|
2009
|
300
|
27,3892
|
282
|
4.
|
2010
|
200
|
27,8880
|
190
|
Jumlah
|
1.300
|
170.0712
|
1.243
|
Hasil Identifikasi Masalah:
1.
Masih banyak bidang tanah yang belum bersertipikat seluas
kurang lebih seluas 480 Ha.
2.
Belum seluruh bidang tanah yang telah terdaftar di desa
Panusupan dimasukkan dalam satu peta di
Geo KKP Kantor Pertanahan.
3.
Adanya pemilik
tanah yang telah menjual sebagian, namun peralihan dan pemisahannya belum
didaftarkan ke Kantor Pertanahan.
B.
Data Asset Tanah Masyarakat Desa
Panusupan
Asset tanah yang dimiliki oleh masyarakat
menurut data yang ada di Kantor Desa Panusupan, sebagai berikut:
1.
Tidak memiliki tanah= - orang
2. Masyarakat yang memiliki tanah
kurang dari 0,1 Ha sebanyak 600 orang
3. Masyarakat yang memiliki tanah
antara 0,1 -0,2 Ha sebanyak 375 orang
4. Masyarakat yang memiliki tanah
antara 0,21 -0,3 Ha sebanyak 260 orang
5. Masyarakat yang memiliki tanah
antara 0,31 -0,4 Ha sebanyak 218 orang
6. Masyarakat yang memiliki tanah
antara 0,41 -0,5 Ha sebanyak 190 orang
7. Masyarakat yang memiliki tanah
antara 0,51 -0,6 Ha sebanyak 157 orang
8. Masyarakat yang memiliki tanah
antara 0,61 -0,7Ha sebanyak 110 orang
9. Masyarakat yang memiliki tanah
antara 0,71 -0,8 Ha sebanyak 65 orang
10. Masyarakat yang memiliki tanah
antara 0,81 -0,9Ha sebanyak 15 orang
11. Masyarakat yang memiliki tanah
antara 0,91 -1,0 Ha sebanyak 40 orang
12. Masyarakat yang memiliki
tanah lebih 1,0 Ha sebanyak 53 orang
C.
Persoalan Pertanahan
Terdapat tanah seluas ± 86 Ha yang dipermasalahkan antara 14 warga
masyarakat (masih kerabat bekas para Demang) dengan instansi di bidang kehutanan.
Menurut keterangan warga, tanah tersebut hanya terdapat pohon pinus, tetapi di
Kantor Desa Panusupan tetap tercatat adanya SPT Pajak Bumi dan Bangunan atas
nama para warga yang mengaku sebagai si-empunya tanah karena dua alasan utama:
membayar pajak tanah (PBB) dan menguasai tanah dengan memelihara tanaman yang
di atas tanah tersebut. Persoalan timbul tatkala warga akan menebang pohon,
menjual batang pinus, ternyata dilarang oleh pihak kehutanan, sehingga
timbullah perselisihan antara-pihak. Masing-masing pihak memajukan alasan
dengan argumentasi yang mendasarinya, sayangnya berbagai upaya mediasi untuk
mencari solusi masih belum menemukan titik terang dalam penuntasan permasalahan
yang dihadapi. Di sisi lain, meskipun tanah dimaksud tergambar pada lampiran SK
Penegasan TOL dari MNA/KBPN tahun 1995, namun tidak termasuk TOL, karenanya
Kantor Pertanahan tidak dapat melakukan Redistribusi TOL.
Secara umum, permasalahan tanah yang di huni dan dikuasai warga sebagai
lingkungan pemukiman tidak ada yang menonjol.
ACCES REFORM
Access
reform adalah
pembukaan akses terhadap sumber-sumber ekonomi- keuangan, manajemen,
teknologi, pasar dan sumber-sumber politik– partisipasi politik
|
A.
Bantuan Sarana Pengolahan
1.
Sarana pengolahan nira
Di salah satu dusun di desa Panusupan, tidak dapat diperoleh
data bantuan sarana pengolahan nira. Data yang kami peroleh di Dusun I adalah
kegiatan warga yang bekerja sebagai pengolah nira ( yang bersangkutan adalah anaknya kepala dusun I), yang ceritanya
kami rangkum sebagai berikut:
Setiap hari mereka memanjat sekitar 30 pohon kelapa, dapat diperoleh 60 liter air nira. Dari 60 liter air nira dimasak dengan menggunakan bahan bakar
kayu sebanyak “sepikul” (sepikul kayu
bakar seharga Rp.20.000,-) dapat menghasilkan gula
kelapa/aren sebanyak kurang lebih 9 kg, dijual dengan harga. Rp.64.800,-( harga satu gula kelapa =Rp.7200,-/kg, )
Berhubung pohon kelapa bukan miliknya sendiri tetapi
menyewa kepada orang lain, yang besarnya sewa untuk setiap pohon dalam sebulan
setara dengan 1 (satu Kg) gula kelapa. Maka
penghasilan yang diperolehnya dalam satu hari setelah dikurangi dengan harga
sewa pohon dan harga kayu bakar, sebesar Rp.37.600,-
|
|
Gambar: proses pembuatan gula kelapa/gula aren
|
Gambar: gula kelapa (seberat 0,5 kg)
|
2. Bantuan sarana pengolah cincau;
|
Di Dusun I Desa Panusupan kami tidak dapat memperoleh
data bantuan sarana pengolahan cincau, masyarakat hanya mengumpulkan dan
menjualnya dalam bentuk bahan baku cincau
hitam yang diikat sebagai kemasan siap jual dalam keadaan kering bahan
mentah.
|
Gambar: Bahan baku cincau
|
B.
Tanaman Karet
Pengembangan agrisbisnis lainnya adalah
pengembangan tanaman karet sejumlah 400 batang;
|
Kami mengambil sampel tanaman karet yang ditunjukkan oleh
Kepala Desa Ibu Surisni yang letaknya
kurang lebih 100 meter dari Kantor Desa Panusupan. Pohon karet tersebut ditanam di antara tanaman pohon
salak, kami hitung kurang lebih ada 50 pohon karet.
|
Gambar:
pohon karet, menurut perkiraan kami
besarnya pohon mempunyai garis tengah berkisar antara 2-5 cm, dengan tinggi
antara 3 sampai 6 meter.
|
C.
Program-program Lainnya
Ketiga program dibawah ini kami tidak sempat mengambil
data adalah:
1. Program pengembangan kecamatan berupa peningkatan jalan
batu menjadi jalan aspal, namun masih jelas pengaspalan jalan di seputar Kantor
Desa Panusupan pada 2011;
2.
Pemberian kredit usaha rakyat dari BRI Cabang
Purbalingga, selain itu penyuluhan perkreditan melalui lembaga
non-perbankan seperti Badan Kredit Kecamatan (BKK) Purbalingga yang
diselenggarakan oleh PD Bank Perkreditan
Rakyar (BPR) BKK Purbalingga;
3.
Penghijauan kawasan lindung, yang menurut penuturan
perangkat desa dilakukan di lokasi milik warga, namun memang untuk fungsi
lindung menghalau kegundulan lereng curam pada tanah milik warga desa.
KAJIAN
PELAKSANAAN REFORMA AGRARIA
A. Kajian Permasalahan Asset Reform
Kajian Permasalahan Asset Reform di bawah ini dikaitkan dengan
mengingat bahwa salah satu tujuan dari dilaksanakannya program Reforma
Agraria adalah untuk menata ulang
ketimpangan struktur penggunaan,
pemanfaatan, penguasaan dan pemilikan tanah ke arah yang lebih berkeadilan; selain
mengurangi sengketa dan konflik pertanahan. Berikut ini disusun tabulasi
kajian.
Identifikasi Masalah
|
Akibat Masalah
|
Tindak lanjut
|
1.
Masih banyak bidang tanah di desa Panusupan yang
belum bersertipikat (seluas kurang
lebih 480 Ha)
|
1. Masih banyaknya Asset tanah masyarakat masih tetap berstatus Tanah Negara (TOL)
|
1. Lanjutkan kegiatan legalisasi asset Reforma Agraria
melalui Redistribusi TOL
|
2.
Belum seluruh bidang tanah yang telah terdaftar
di desa Panusupan dimasukkan dalam satu peta di Geo KKP Kantor Pertanahan
|
2. Kemungkinan terjadi overlaping penerbitan
sertipikat atau terlewat tidak terdaftar
|
2.Ploting bidang tanah yang terdaftar ke dalam
sistem peta pada Geo KKP atau
pendukung peta pendaftaran lainnya
|
3.
Adanya pemilik tanah yang telah menjual sebagian,
namun peralihan dan pemisahannya belum didaftarkan ke Kantor Pertanahan
|
3. Pembeli tidak terjamin haknya dan Daftar Umum
di Kantor Pertanahan tidak akurat sesuai dengan kenyataan
|
3. Tingkatkan penyuluhan atau pemberitahuan,
terutama kepada para Perangkat Desa
|
4.
Adanya potensi akan terjadinya konflik
penguasaan dan pemilikan lahan di wilayah
Sicinde
|
4. Tidak jelasnya
pemilikan dan penguasaan asset tanah
|
4. Identifikasi dan koordinasi dengan instansi
terkait,terutama kehutanan
|
B. Kajian Permasalahan Acces Reform
Kajian
Permasalahan Acces Reform di bawah
ini dikaitkan dengan mengingat salah satu Tujuan Reforma Agraria untuk
Mengurangi kemiskinan, Menciptakan lapangan kerja, Memperbaiki akses
rakyat kepada sumber-sumber ekonomi, terutama
tanah, Meningkatkan ketahanan pangan
dan energi rumah tangga dan Memperbaiki dan menjaga kualitas lingkungan hidup.
Berikut ini disusun tabulasi permasalahannya.
Identifikasi Masalah
|
Akibat Masalah
|
Tindak lanjut
|
1.
Tanaman karet kurang diutamakan oleh
masyarakat dibanding dengan tanaman
lainnya dan tanaman ini belum dapat menghasilkan
|
1. Bentuk acces reform tanaman karet belum ada kontribusi nyata terhadap peningkatan kesejahteraan
|
1. Perlu dikaji ulang kebijkan pemberian bantuan
bibit tanaman karet apakah efektif atau tidak, bahkan mungkin perlu diganti
komoditi
|
2.
Masih rendahnya pendapatan masyarakat
pembuat gula kelapa
|
2. Masyarkat tetap miskin
dan tidak meningkat taraf hidupnya
|
2. Usulkan batuan sarana pengolahan kepada
instansi yang terkait
|
3.
Masih banyaknya bahan baku cincau yang menumpuk di rumah masyarakat
|
3. Mempercepat kerusakan
bahan baku dan dapat mengurangi mutu
|
3.
Perlu bantuan pelatihan, alat pengolahan bahan baku menjadi bahan jadi,
setidaknya setengah jadi
|
4.
Banyaknya tanaman
salak yang belum dikelola dengan
baik (dan juga pohon albasia)
|
4. Pendapatan masyarakat dari tanaman pohon salak
dan albasia tidak maksimal
|
4.Perlu bantuan bibit salak (juga albasia) yang unggul, cara
produksi dan pemasarannya.
|
PENUTUP
A. Rangkuman
1.
Reforma Agraria yang dilaksanakan oleh Kantor
Pertanahan Kabupaten Purbalingga dimulai tahun 2007, merupakan kelanjutan dari
kegiatan redistribusi Tanah Obyek Landreform
(TOL) Desa Panusupan sejak tahun
1996 dengan obyek tanah pertanian seluas 745 Ha dari sekitar 930 Ha total luas Desa
Panusupan.
2.
Asset Reform
Aset Tanah masyarakat yang sudah
bersertipikat sebanyak 2.463 bidang,
dengan luas 433.8112 Ha, namun masih banyak bidang tanah di desa Panusupan yang
belum bersertipikat (seluas kurang lebih
480 Ha). Perlu diwaspadai potensi akan terjadinya konflik
penguasaan dan pemilikan lahan di wilayah Sicinde, akibat sengketa melalui
klaim kepemilikan.
3.
Acces Reform
Penerima manfaat (beneficiaries)
dari kegiatan redistribusi TOL maupun PPAN, diberikan Acces Reform berupa:
a. Bantuan sarana pengolahan nira, bantuan
ini sangat diperlukan bagi masyarakat pekerja pengolah nira mengingat pendapatan
masyarakat pembuat gula kelapa/nira rendah;
b. Bantuan sarana pengolah cincau, bantuan
ini diperlukan bagi masyarakat yang hanya menumpuk bahan baku
cincau untuk diolah menjadi barang jadi (setidaknya
setengah jadi);
c. Program pengembangan kecamatan berupa
peningkatan jalan batu menjadi jalan aspal;
d. Pengembangan agribisnis berupa
pengembangan tanaman karet sejumlah 400 batang,
namun sampai saat ini
tanaman karet belum
dapat menghasilkan dan kurang efektif. Dilain pihak
masyarakat perlu bimbingan dan latihan untuk mengoptimalkan produk salak dan
albasia yang belum dikelola dengan baik; dan
e. Pemberian
kredit usaha rakyat (KUR) dari BRI Cabang Purbalingga, penyuluhan perkreditan yang
diselenggarakan oleh PD Bank Perkreditan
Rakyar Badan Kredit Kecamatan (BPR BKK) Purbalingga.
4.
Kelestarian Lingkungan
Penghijauan kawasan lindung selain
penggunaan tanah yang intensif untuk produksi dan pemeliharaan tanah.
B. Tindak lanjut
Dengan semangat Reforma
Agraria berperan serta menciptakan tanah untuk keadilan dan kesejahteraan
rakyat, maka Kantor Pertanahan
Kabupaten Purbalingga diharapkan: untuk
1.
tetap melanjutkan kegiatan legalisasi aset sebagai salah
satu wujud tahapan reforma agraria dan
mempercepat plotting bidang tanah yang terdaftar di Desa Panusupan ke dalam
sistem peta pada Geo KKP.
2.
memberikan penyuluhan atau pemberitahuan, terutama kepada
para Perangkat Desa Panusupan untuk mengamankan aset tanah masyarakat penerima
manfaat melalui Redistribusi TOL.
3.
melakukan identifikasi, pemetaan dan pengumpulan data penguasaan
dan pemilikan lahan di wilayah Sicinde (bagian dari desa Panusupan) dan mengkoordinasikan
langkah-langkah penyelesaiannya dengan instansi terkait;
4.
mengkaji ulang kebijkan Acces Reform dengan instansi
terkait dalam hal pemberian bantuan bibit tanaman karet apakah efektif atau
tidak, termasuk mengusulkan bantuan kepada instansi terkait dengan
bibit unggul tanaman salak dan albasia, cara meningkatkan produksi dan
pemasaran hasil pertanian serta sarana pengolahan nira dan cincau.
DAFTAR PUSTAKA
1.
BPN RI,
Reforma Agraria Mandat Politik, Konstitusi dan Hukum Dalam Rangka
Mewujudkan “ Tanah untuk Keadilan dan Kesejahteraan Rakyat”: 2007
2.
BPN RI, Pidato Kepala BPN RI , Rapat Kerja
Evaluasi Sistem Kendali Mutu Program Pertanahan, Bandung 13-15 Desember 2010
3.
Draft Buku Reforma Agraria yang ada pada Kantor
Pertanahan Kabupaten Purbalingga
4.
Obeservasi di Kantor Pertanahan Kabupaten
Purbalingga dan di Desa Panusupan.
5.
Wawancara
BIODATA PENULIS
Nama
|
:
|
Drs. Waskito
|
|
Jabatan
|
:
|
Widyaiswara Madya BPN RI
|
|
Riwayat Jabatan
|
|||
1. Kasi Pengukuran dan Pendaftaran Tanah Kota
Bitung
|
1990-1993
|
||
2. Kasi Pengukuran dan Pendaftaran Tanah Kota
Manado
|
1993-1996
|
||
3. Ketua Panitia Ajudikasi
Kota Tangerang
Ketua Panitia Ajudikasi Kota
Bekasi
|
1996-1997
1999-2000
|
||
4. Kasi Perencanaan Teknis Bidang Pengukuran dan
Pendaftaran Tanah, BPN Pusat
|
1997-2001
|
||
5. Kasubbag Perencanaan Teknis Bidang Pengukuran
dan Pendaftaran Tanah, BPN Pusat
|
2001-2006
|
||
6. Kepala Bagian Tata Usaha Pimpinan, BPN Pusat
|
2006-2007
|
||
7. Kepala Bagian Persuratan dan Kearsipan, BPN
Pusat
|
2007-2008
|
||
8. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara
|
2008 -2009
|
||
9. Widyaiswara BPN RI
|
2009 s/d saat ini
|
||
Tidak ada komentar:
Posting Komentar