PENGERTIAN ARSIP
Menurut UU No. 43/2009 tanggal 23 Oktober 2009, yang dimaksud dengan:
Menurut UU No. 43/2009 tanggal 23 Oktober 2009, yang dimaksud dengan:
a.Kearsipan adalah hal-hal
yang berkenaan dengan arsip
b.Arsip adalah: rekaman
kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan
perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh
lembaga negara, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi
politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
c.Arsip dinamis adalah arsip yang digunakan secara langsung
dalam kegiatan pencipta arsip dan disimpan dalam jangka waktu tertentu.
d.Arsip vital adalah arsip
yang keberadaannya merupakan persyaratan dasar bagi kelangsungan operaional
pencipta arsip, tidak dapat diperbarui, dan tidak tergantikan apabila rusak
atau hilang.
e.Arsip aktif adalah arsip yang frekuensi penggunaannya
tinggi dan/ atau terus menerus.
f.Arsip inaktif adalah arsip yang frekuensi penggunaannya
telah menurun.
g.Arsip statis adalah arsip
yang dihasilkan oleh pencipta arsip karena memiliki nilai guna kesejarahan,
telah habis retensinya, dan berketerangan dipermanenkan yang telah diverifikasi
baik secara langsung maupun tidak langsung oleh ANRI dan/ atau lembaga
kearsipan.
h.Arsip terjaga adalah
arsip negara yang berkaitan dengan keberadaan dan kelangsungan hidup bangsa dan
negara yang harus dijaga keutuhan, keamanan, dan keselamatannya.
TUJUAN
Dalam UU No.43/2009, pada pasal 3 disebutkan bahwa:
Penyelenggaraan kearsipan bertujuan untuk:
a. Menjamin
terciptanya arsip dari kegiatan yang dilakukan oleh lembaga negara, pemerintah
daerah, lembaga pendididkan, perusahaan, organisasi politik, organisasi
kemasyarakatan, dan perseorangan, serta arnri sebagai penyelenggara kearsipan
nasional;
b. Menjamin
ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah;
c. Menjamin terwujudnya pengelolaan arsip yang
andal dan pemanfaatan arsip sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
d. Menjamin pelindungan
kepentingan negara dan hak-hak
keperdataan rakyat melalui pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan
terpercaya;
e. Mendinamiskan
penyelenggaraan kearsipan nasional sebagai suatu sistem yang komprehensif dan
terpadu;
f. Menjamin
keselamatan dan keamanan arsip sebagai bukti pertanggungjawaban dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
g. Menjamin
keselamatan aset nasional dalam bidang ekonomi, sosial, politik, budaya,
pertahanan, serta keamanan sebagai identitas dan jati diri bangsa; dan
h.Meningkatkan
kualitas pelayanan publik dalam pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik
dan terpercaya.
AZAS KEARSIPAN
Dalam UU No.43/2009, pada pasal 4 disebutkan bahwa
a.
Kepastian hukum;
b.
Keautentikan dan keterpercayaan;
c.
Keutuhan
d.
Asal usul (principle of provenance);
e.
Aturan asli (principle of original order);
f.
Keamanan dan keselamatan;
g.
Keprofesionalan;
h.
Keresponsifan;
i.
Keantisipatifan;
j.
Kepartisipatif;
k.
Akuntabilitas;
l.
Kemanfaatan;
m.Aksesibilitas;dankepentinganumum
ARSIP KANTOR PERTANAHAN
Jenis-jenis arsip yang disimpan antara lain: Arsip Warkah, Arsip Buku Tanah, Arsip Surat Ukur, Arsip Gambar Ukur, Peta Pendaftaran, Arsip Peta Tematik lainnya, arsip kepegawaian, arsip keuangan dll
1.Warkah
Jenis-jenis arsip yang disimpan antara lain: Arsip Warkah, Arsip Buku Tanah, Arsip Surat Ukur, Arsip Gambar Ukur, Peta Pendaftaran, Arsip Peta Tematik lainnya, arsip kepegawaian, arsip keuangan dll
1.Warkah
a.Warkah adalah dokumen yang merupakan alat
pembuktian data fisik dan data yuridis bidang tanah yang telah dipergunakan
sebagai dasar pendaftaran bidang tanah tersebut. (Ps.1 angka 12 PMNA/KBPN No.3
tahun 1997)
b.Arsip Warkah dapat digolongkan dalam pengertian: Arsip vital dan inaktif
c. Warkah pada dasarnya ber-asal dari 2 (dua) kegiatan
pokok, yaitu:
1)Pendaftaran tanah pertama kali (penerbitan
sertipikat pertama), adapun warkahnya
antara lain berisi: Surat keputusan pemberian hak berikut risalah panitia,
bukti kepemilikan atau penguasaaan, Copy KTP/KK
dan keterangan pendukung lainnya
2)Perubahan data pendaftaran tanah seperti kegiatan
pendaftaran peralihan hak (arsipnya berisi seperti akta jual beli, akta Hibah,
Surat Keterangan Warisan, copy PBB, Copy KTP/KK, SSB dsb), kegiatan pendaftaran hak tanggungan (arsipnya berisi seperti akta Hak
Tanggungan, SKMHT dan data pendukung lainnya), kegiatan pendaftaran Roya,
pemisahan –penggabungan bidang tanah dll
2. Buku Tanah
a. Buku Tanah adalah adalah dokumen dalam bentuk
daftar yang memuat data yuridis dan data fisik suatu obyek pendaftaran tanah
yang sudah ada haknya (Ps.1 angka 19 PP No.24 tahun 1997
b. Arsip
Buku Tanah ini dapat digolongkan dalam pengertian arsip Arsip vital
adalah arsip yang keberadaannya merupakan persyaratan dasar bagi kelangsungan
operaional pencipta arsip, tidak dapat diperbarui, dan tidak tergantikan
apabila rusak atau hilang.
1. Gambar ukur adalah dokumen tempat mencantumkan gambar
suatu bidang tanah atau lebih dan situasi sekitarnya serta data hasil
pengukuran bidang tanah berupa jarak, sudut, azimuth maupun sudut jurusan.
2. Surat Ukur adalah
dokumen yang memuat data fisik suatu bidang tanah dalam bentuk peta dan uraian
Tidak ada komentar:
Posting Komentar