Sabtu, 15 Desember 2012

TANAH JANGAN DITERLANTARKAN


Dalam UUPA pada Pasal 10, dinyatakan sebagai berikut:
(1) Setiap orang dan badan hukum yang mempunyai sesuatu hak atas tanah pertanian pada azasnya diwajibkan mengerjakan atau mengusahakannya sendiri secara aktif, dengan mencegah cara-cara pemerasan.
(2) Pelaksanaan dari pada ketentuan dalam ayat (1) pasal ini akan diatur lebih lanjut dengan peraturan perundangan.
(3) Pengecualian terhadap azas tersebut pada ayat ( 1 ) pasal ini diatur dalam peraturan perundangan
Catatan: dalam gambar diatas, kelihatannya pemilik tanah ini kurang memperhatikan ketentuan pasal 15 UUPA
 Pasal 15 UUPA, dinyatakan bahwa:  
      Memelihara tanah, termasuk menambah kesuburannya serta mencegah kerusakannya adalah kewajiban tiap-tiap orang, badan hukum atau instansi yang mempunyai hubungan hukum dengan tanah itu, dengan memperhatikan pihak yang ekonomis lemah

Tidak ada komentar: