Senin, 07 Januari 2013
Minggu, 06 Januari 2013
JABATAN FUNGSIONAL SURVEYOR PEMETAAN PADA KANTOR PERTANAHAN
JABATAN FUNGSIONAL SURVEYOR
PEMETAAN
PADA KANTOR PERTANAHAN
I.
PENGERTIAN
Apa yang dimaksud dengan Jabatan fungsional
Jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil
(selanjutnya disingkat jabatan fungsional) adalah kedudukan yang menunjukkan
tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam
suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada
keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta mandiri. (Keputusan Presiden RI No.87 Tahun 1999)
Jabatan
fungsional pada BPN RI antara lain jabatan fungsional Widyaiswara, Peneliti,
Auditor, Surveyor Pemetaan dll.
|
Apa yang dimaksud dengan Jabatan fungsional Surveyor Pemetaan
Surveyor Pemetaan adalah Pegawai Negeri
Sipil yang diberi tugas, wewenang, tanggungjawab dan hak secara penuh oleh
Pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan survey dan pemetaan (Kep.Menpan No: 134/KEP/ M.PAN/12/2002 Tentang
Jabatan Fungsional Surveyor pemetaan Dan Angka Kreditnya)
·
Rumpun
jabatan fungsional adalah himpunan jabatan fungsional keahlian dan/atau jabatan
fungsional keterampilan yang mempunyai fungsi dan tugas yang berkaitan erat
satu sama lain dalam melaksanakan salah satu tugas umum pemerintahan.
·
Jabatan
Fungsional Surveyor pemetaan termasuk dalam Rumpun
Arsitek, Insinyur, dan yang Berkaitan. Rumpun
Arsitek, Insinyur, dan yang Berkaitan adalah rumpun jabatan fungsional Pegawai
Negeri Sipil yang tugasnya melakukan penelitian, meningkatkan dan mengembangkan
konsep, teori, dan metode operasional, menerapkan pengetahuan dan kegiatan
teknis yang berhubungan dengan penerapan konsep, prinsip dan metode operasional
di bidang arsitektur dan teknologi serta efisiensi dalam proses produksi.
·
Jabatan karier yang hanya dapat diduduki oleh seorang yang telah
berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil
Masalah
Masih banyak petugas ukur yang menduduki jabatan fungsional surveyor pemetaan terhambat untuk naik pangkatnya. |
II.
JENJANG
DAN PANGKAT JABATAN FUNGSIONAL SURVEYOR PEMETAAN
Jenjang dan pangkat jabatan fungsional Surveyor Pemetaan tingkat
terampil (Kep. MENPAN No: 134/KEP/M.PAN/12/2002), terdiri dari:
No
|
Jenjang
jabatan
|
Jenjang
Pangkat Dan Golongan Ruang
|
1
|
Surveyor Pemetaan Pelaksana Pemula
|
Pengatur Muda, II/a
|
2
|
Surveyor Pemetaan Pelaksana
|
Pengatur Muda Tingkat I, II/b ; Pengatur,
II/c dan Pengatur Tingkat I, II/d
|
3
|
Surveyor Pemetaan Pelaksana
Lanjutan
|
Penata Muda, III/a dan Penata Muda
Tingkat I, III/b
|
4
|
Surveyor Pemetaan Penyelia
|
Penata,III/c dan Penata Tingkat I,
III/d
|
Jenjang dan pangkat jabatan fungsional Surveyor Pemetaan tingkat Ahli
(Kep. MENPAN
No: 134/KEP/M.PAN/12/2002), terdiri dari:
No
|
Jenjang
jabatan
|
Jenjang
Pangkat Dan Golongan Ruang
|
1
|
Surveyor Pemetaan Pertama
|
Penata Muda, III/a dan Penata Muda
Tingkat I, III/b
|
2
|
Surveyor Pemetaan Muda
|
Penata,III/c dan Penata Tingkat I,
III/d
|
3
|
Surveyor Pemetaan Madya
|
Pembina, IV/a, Pembina Tingkat I, IV/b dan Pembina Utama Muda,
IV/c
|
III.
RINCIAN
KEGIATAN SURVEYOR PEMETAAN
Tugas pokok Surveyor Pemetaan adalah melakukan
kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, pengembangan serta
pemasyarakatan survey dan pemetaan.
|
(Kep. MENPAN No: 134/KEP/ M.PAN/12/2002 dan
Peraturan Kepala Bakosurtanal No: HK.01.04/54-KA/II/2006)
Unsur
dan sub unsur kegiatan Surveyor Pemetaan apa saja?
Unsur kegiatan yang dinilai
dalam memberikan angka kredit terdiri dari unsur utama dan unsur penunjang.
Unsur utama terdiri dari: pendidikan, kegiatan survey, kegiatan pemetaan dan
pengembangan profesi. Unsur dan sub unsur kegiatan Surveyor Pemetaan dirangkum dalam
tabulasi berikut ini:
No
|
Unsur
|
Sub Unsur
|
|
A
|
Unsur Utama
|
1. Pendidikan
|
1.1. Pendidikan sekolah
dan memperoleh Ijazah/gelar;
1.2. Pendidikan dan
pelatihan fungsional di bidang survey dan pemetaan serta memperoleh Surat
Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPL)
|
2.
Kegiatan Survey
|
2.1. Melakukan
persiapan survey;
2.1. Melakukan survey
lapangan;
2.3. Melakukan
pemrosesan data hasil survey;
2.4. Melakukan
supervisi survey; 2.5. Memasyarakatkan hasil survey.
|
||
3.Kegiatan
Pemetaan
|
3.1. Melakukan
persiapan pemetaan;
3.2. Melakukan pemetaan
3.3. Melakukan
supervisi pemetaan;
3.4.Memasyarakatkan
hasil pemetaan
|
||
4. Pengembangan
Profesi
|
4.1. Membuat karya
tulis/karya ilmiah dibidang survey dan pemetaan,
4.2. Menerjemahkan/menyadur
buku dan bahan bahan lainnya di bidang survey dan pemetaan
|
||
B
|
Unsur Penunjang
|
5. Penunjang
|
5.1. Mengajar atau melatih;
5.2. Mengikuti seminar atau lokakarya;
5.3. Menjadi anggota organisasi profesi survey
dan pemetaan;
5.4. Menjadi anggota Tim penilai jabatan Surveyor
Pemetaan,
5.5. Memperoleh penghargaan/tanda jasa,
5.6. Memperoleh gelar kesarjanaan lainnya.
|
Catatan: persentase
dari unsur utama >80% dan persentase
dari unsur penunjang <20%
Apa Angka Kredit
Angka kredit adalah satuan nilai dari
tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus
dicapai oleh Surveyor pemetaan dalam rangka pembinaan karier jabatan dan
kepangkatannya
Contoh Rincian Kegiatan Survey Dan Angka Kreditnya, Untuk Surveyor Pemetaan Tingkat Terampil. Kegiatan yang dikutip dibawah
ini sering dilaksanakan pada tingkatan Kantor Pertanahan
No
|
A.
Melaksanakan Persiapan Survey, dengan Butir Kegiatan:
|
Satuan hasil
|
Angka Kredit
|
Pelaksana
|
7
|
Mengecek peralatan
a.
Mekanis
b.
Optis
c.
Elektronik
|
.
Setiap
Dokumen
|
0,02
0,02
0,03
|
SP Pelaksana Pemula
SP Pelaksana
SP Pelaksana Lanjutan.
|
8
|
Merawat peralatan
a.
Mekanis
b.
Optis
c.
Elektronik
|
.
Setiap
Dokumen
|
0,01
0,02
0,07
|
SP Pelaksana Pemula
SP Pelaksana
SP Pelaksana Lanjutan.
|
Apa
yang dimaksud dengan?
1.
Mengecek
Peralatan, dimaksudkan adalah menyusun laporan hasil pengecekan alat siap
pakai.
Satuan waktu mekanis kurang lebih 3 jam, satuan waktu optis kurang lebih
3 jam, satuan waktu elektronik kurang lebih 2 jam
2.
Merawat
Peralatan, menyusun laporan/daftar kesiapan peralatan survey
Satuan waktu mekanis kurang
lebih 2 jam, satuan waktu optis kurang lebih 3 jam, satuan waktu elektronik
kurang lebih 4 jam
Apa
yang dimaksud dengan Kegiatan Pemetaan ?
Sesuatu kegiatan disebut
"Pemetaan", apabila kejadian itu bertujuan untuk menyajikan dalam
bentuk peta hardcopy/salinan atau bentuk digital hasil survey, yaitu
data dan informasi dari suatu titik (objek ) dan lokasi pada suatu bidang
datar; dengan skala tertentu; dan memiliki sistem referensi ( datum dan
proyeksi ) yang baku. Kegiatan Pemetaan
yang dapat di nilai sebagai kegiatan surveyor pemetaan adalah dari mulai
perencanaan, persiapan, pelaksanaan, supervisi sampai pada penyajian hasil
pemetaan dalam bentuk peta
Lanjutan,........ .... Contoh Rincian Kegiatan Pemetaan Dan Angka Kreditnya,
Untuk Surveyor Pemetaan Tingkat Terampil
No
|
A.
Melakukan Pemetaan, dengan Butir Kegiatan:
|
Satuan hasil
|
Angka Kredit
|
Pelaksana
|
3
|
Melakukan pengolahan dan analisa
data analog
|
Setiap
laporan
|
0,30
|
SP Penyelia
|
4
|
Menyajikan data hasil pemetaan
secara sederhana
|
Setiap Peta
|
0,14
|
SP Penyelia
|
5
|
Melakukan penggambaran titik
control hasil ukuran
a.
Sederhana
b.
Semi Detail
c.
Detil
|
Setiap Laporan
|
0,02
0,03
0,12
|
SP Pelaksana
Pemula SP
Pelaksana SP Pelaksana Lanjutan
|
6
|
Melakukan pengukuran
detil/pembuatan lembar peta:
a.
Mekanik
b.
Optis
c.
Elektronik
|
Setiap
Laporan
|
0,03
0,04
0,15
|
SP Pelaksana Pemula SP Pelaksana
SP Pelaksana Lanjutan
|
7
|
Melakukan pengolahan data secara
sederhana
|
Setiap
Tbl/Dgrm/Lap
|
0,32
|
SP Penyelia
|
8
|
Melakukan penggambaran
a.
Sederhana
b.
Semi Detail
c.
Detil
|
Setiap Pet/Skts/Gbr
|
0,04
0,06
0,20
|
SP
Pelaksana Pemula SP
Pelaksana SP Pelaksana Lanjutan
|
9
|
Melakukan pengecekan lapangan dan
toponomi secara sederhana
|
Setiap
Laporan
|
0,20
|
SP Penyelia
|
10
|
Melakukan proses kartografi secara
sederhana
|
Setiap Peta
|
0,12
|
SP Penyelia
|
11
|
Melakukan proses triangulasi udara
secara sederhana
|
Setiap titik
control
|
0,12
|
SP Penyelia
|
12
|
Melakukan penafsiran, dilinasi dan
simbolisasi secara sederhana
|
Setiap
Laporan
|
0,12
|
SP Penyelia
|
13
|
Melakukan ploting:
a.
Sederhana
b.
Semi Detail
c.
Detil
|
Setiap Peta
|
0,02
0,08
0,20
|
SP Pelaksana SP Pelaksana Lanjutan
SP Penyelia
|
14
|
Membuat mosaic citra
a.
Kontrol
b.
Semi control
c.
Uncontrol
|
Setiap Mosaik
Peta Foto
|
0,15
0,05
0,02
|
SP Pelaksana Lanjutan SP Pelaksana
SP Pelaksana Pemula
|
Apa
Pengertian Penggambaran pada kegiatan no.8?
Penggambaran peta dari data primer
(misalnya foto), baik secara langsung (analog)maupun dengan alat berkomputer
misalnya alat digitizer atau alat stereoplotter analitis (secara fotogrametri).
Melakukan penggambaran dapat dilakukan
dengan tiga cara : sederhana(satuan waktu kurang lebih 6 jam), semi
detil(satuan waktu kurang lebih 2 jam), detil (satuan waktu kurang lebih 2 jam)
Contoh Rincian Kegiatan
Pengembangan Profesi Dan Angka Kreditnya
No
|
A.
Melakukan kegiatan Karya Tulis Ilmiah
dibidang survey dan Pemetaan,
dengan Butir Kegiatan:
|
Satuan hasil
|
Angka Kredit
|
Pelaksana
|
1
|
Karya ilmiah hasil penelitian,
pengkajian, survey dan atau evaluasi di bidang survey dan pemetaan yang
dipublikasikan:
a.
Dalam bentuk buku yang diterbitkan dan
diedarkan secara nasional
b.
Dalam majalah ilmiah yang diakui oleh
instansi yang berwenang
|
Setiap Buku
Setiap Naskah
|
12,5
6
|
Semua Jenjang
|
2
|
Karya tulis berupa tinjauan atau
ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri dalam bidang survey dan pemetaan yang
tidak dipublikasikan tetapi didokumentasikan pada perpustakaan instansi
bersangkutan dalam bentuk:
a.
Buku
b.
Makalah
|
Setiap Buku
Setiap Naskah
|
8
4
|
Semua Jenjang
|
3
|
Makalah berupa tinjauan atau
ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri dalam bidang survey dan pemetaan yang tidak
dipublikasikan tetapi didokumentasikan pada perpustakaan instansi
bersangkutan dalam bentuk:
a.
Buku
b.
Makalah
|
Setiap Buku
Setiap
Makalah
|
7,5
3,5
|
Semua Jenjang
|
4
|
Tulisan ilmiah popular di bidang
survey dan pemetaan yang disebarluaskan melalui media masa
|
Setiap karya
|
2
|
Semua Jenjang
|
5
|
Menyampaikan prasaran berupa
tinjauan gagasan atau ulasan ilmiah di bidang survey dan pemetaan dalam
pertemuan ilmiah
|
Setiap Naskah
|
2,5
|
Semua Jenjang
|
Apa
yang dimaksud Kegiatan karya tulis/karya ilmiah (KTI) di bidang survei pemetaan ?
Melakukan kegiatan karya cipta yang
berbentuk karya tulis baik yang bersifat ilmiah maupun populer yang
dipublikasikan atau tidak dipublikasikan, baik yang bersifat komersial maupun
non komersial
Bagaimana
kalau KTI dalam bentuk makalah (2b)
Makalah yang berisi tinjauan atau
ulasan ilmiah, sedikitnya 1000 kata (atau kurang lebih 3 halaman A4 spasi
tunggal karakter 10 point) dengan jumlah gambar, taebl dan sejenisnya maksimal
25 % dari jumalh halaman. Makalah ini harus didokumentasikan di perpustakaan
instansi dan minimal di dua unit setingkat eselon-II
Bagaimana
kalau KTI dalam bentuk Tulisan ilmiah popular(3)
Tulisan ilmiah popular di bidang survey
dan pemetaan yang dimuat di sebuah harian, Koran, tabloid atau majalah umum. (Bukti fisik: salinan tulisan mencakup
identitas media massa, tanggal pemuatan dan nomor halamannya)
Contoh Rincian Kegiatan
Pengembangan Profesi Dan Angka Kreditnya, Untuk Surveyor
Pemetaan Tingkat Terampil
No
|
B.
Melakukan kegiatan Karya Tulis Ilmiah dibidang survey dan Pemetaan, dengan Butir Kegiatan:
|
Satuan hasil
|
Angka Kredit
|
Pelaksana
|
1
|
Terjemahan/saduran buku di bidang
survey dan pemetaan yang dipublikasikan:
a.
Dalam bentuk buku yang diterbitkan atau diedarkan secara nasional
b.
Dalam majalah ilmiah yang diakui oleh instansi yang berwenang
|
Setiap Buku
Setiap naskah
|
7
3
|
Semua Jenjang
|
2
|
Terjemahan/saduran buku di bidang
survey dan pemetaan yang tidak dipublikasikan:
a.
Dalam bentuk buku
b.
Dalam bentuk makalah
|
Setiap Buku
Setiap
Makalah
|
3
1,5
|
Semua Jenjang
|
Contoh Rincian Kegiatan Penunjang Tugas Dan Angka Kreditnya
No
|
Sub Unsur
|
Butir
Kegiatan
|
Satuan hasil
|
Angka Kredit
|
Pelaksana
|
1
|
A.
Mengajar Atau Melatih,
|
Mengajar atau melatih pada
pendidikan dan pelatihan pegawai
|
Setiap 2 JP
|
0,04
|
Semua Jenjang
|
2
|
B.
Mengikuti
Seminar Atau Lokakarya,
|
Tingkat internasional/ nasional
a.
Pemrasaran
b. Moderator/pembahas/ narasumber
c.
Peserta
|
Setiap kegiatan
|
3
3
1
|
Semua Jenjang
|
C.
Menjadi Anggota Organisasi Profesi Survey Dan
Pemetaan
|
Tingkat internasional/ nasional
·
Sebagai pengurus aktif
·
Sebagai anggota
|
Setiap tahun
|
1
0,5
|
Semua Jenjang
|
|
D.
Menjadi Anggota Tim Penilai Jabatan Fungsional Surveyor
Pemetaan
|
Menjadi anggota aktif tim penilai Surveyor
Pemetaan
|
Tahun
|
0,5
|
Semua Jenjang
|
|
E.
Memperoleh Penghargaan/ Tanda Jasa
|
Tanda kehormatan Satyalencana
Karya Satya
1.
30 (tiga puluh) tahun
2.
20 (dua puluh) tahun
3.
10 (sepuluh) tahun
|
Setiap piagam
|
3
2
1
|
Semua jenjang
|
|
F.
Memperoleh Gelar Kesarjanaan Lainnya
|
Memperoleh ijazah/gelar yang tidak
sesuai dengan bidang tugasnya
1.
Sarjana /DIV
2.
Sarjana Muda/D III
3.
Diploma II
|
Ijazah
|
5
3
1
|
Semua jenjang
|
I.
PENILAIAN DAN
PENETAPAN ANGKA KREDIT
(Peraturan
Ka Bakosurtanal No: HK.01.04/54-KA/II/2006)
Apa Asumsi Dasar dalam Penilaian angka kredit ?
a.
Setiap anggota Tim Penilai mempunyai
kemampuan dan pengetahuan luas di bidang Survey dan Pemetaan serta bersifat
jujur dan adil.
b.
Setiap atasan pejabat fungsional surveyor
pemetaan dalam menjalankan pengawasan dilakukan secara maksimal berdasarkan
tanggung jawab dan kejujurannya
c.
Setiap Pejabat Fungsional Surveyor
Pemetaan dalam mengisi Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit ( DUPAK ) dilakukan
secara baik, benar dan jujur dengan menyertakan dokumen bukti fisik yang
disyaratkan
Ada berapa kelompok Prestasi Kerja Pejabat Fungsional Surveyor Pemetaan ?
a.
Kurang berprestasi: Apabila
pejabat fungsional yang bersangkutan tidak mampu mengumpulkan angka kredit yang
disyaratkan untuk kenaikan jabatan / pangkat satu tingkat dalam kurun waktu
sekurang - kurangnya 4 (empat) tahun
b.
Rata-rata: Apabila pejabat fungsional yang
bersangkutan berhasil mengumpulkan angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan
jabatan / pangkat satu tingkat dalm kurun waktu 4 (empat) tahun.
c.
Berprestasi: Apabila
pejabat fungsional yang bersangkutan berhasil mengumpulkan angka kredit yang
disyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat satu tingkat dalam kurun waktu
kurang dari 4 (empat) tahun
Ada berapa kelompok Jenis Kegiatan
a.
Kegiatan rutin, adalah kegiatan dengan kuantitas
hasil kerja sesuai spesifikasi dan standar yang baku, dan dapat dicapai secara
maksimal melalui keterampilan dan lamanya waktu kerja.
Penilaian kegiatan rutin dilakukan dengan mengkonversi
kuantitas hasil kerja ke dalam Orang Jam (OJ) atau Orang Hari (OH)
b.
Kegiatan Inovatif, adalah kegiatan dengan kualitas hasil
kerja yang memiliki nilai tambah, dan dapat dicapai secara maksimal melalui
dukungan kreatifitas, inovasi dan daya pikir yang tinggi
Kegiatan inovatif
dinilai berdasarkan kualitas atau bobot nilai tambah dari hasil kerja tersebut
Bagaimana Konversi Jumlah Jam Kerja
Ke Angka Kredit (AK)?
a.
Asumsi
alokasi waktu kegiatan survei dan pemetaan adalah rata - rata 4 (empat) jam
sehari, 5 (lima) hari dalam seminggu, dan 40 (empat puluh) minggu dalam 1
(satu) tahun. Di luar waktu itu diasumsikan bahwa pejabat surveyor pemetaan
dalam masa tunggu penugasannya melakukan aktivitas pengembangan atau penunjang
profesinya
b.
Dengan
asumsi seperti itu Surveyor Pemetaan yang berada pada kelompok yang mempunyai
kemampuan rata - rata, maka ia bekerja 4x5x40=800 jam per tahun
c.
Surveyor
Pemetaaan dengan kemampuan rata - rata dapat mengumpulkan 1 Angka Kredit (AK),
sesuai dengan pangkat/golongannya, dalam waktu (OJ) sebanyak 800 dubagi Nilai
AK yang dibutuhkannya per tahun agar dalam empat tahun bisa naik pangkat
d.
Surveyor
Pemetaan berprestasi, dapat mencapai 1 AK lebih cepat, karena keahlian,
keterampilan dan pengalamannya dalam bekerja atau dapat pula mengumpulkan AK
lebih banyak dengan lebih rajin bekerja secara efektir di atas rata - rata.
e. Untuk pekerjaan yang realitas tingkat
kesulitannya menghabiskan rata - rata waktu lebih banyak atau lebih sedikit
dari yang tertera pada Petunjuk Teknis ini, maka AK yang digunakan disesuaikan
secara proporsional.
Bukti Fisik
Sedang
untuk unsur utama survei dan pemetaan pada umunya adalah salinan Surat Pernyataan Telah Melaksanakan Tugas
(SPTMT) dan bila diperlukan bisa ditambah dengan salinan laporan atau
quicklook (gambaran singkat) dari produk yang dihasilkan (peta,buku ukur,
tabel, diagram). Quicklook ini cukup pada kertas berukuran A4.
Contoh
SURAT PERNYATAAN TELAH MELAKSANAKAN
TUGAS
No.......... / .......... /
......... / 2004
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama
|
:
|
Ir.
Sudjono
|
NIP
|
:
|
370 000
600
|
Pangkat
/ Gol
|
:
|
Pembina
Tingkat I/ IV-b
|
Jabatan
|
:
|
Kepala Bidang Pemetaan Dasar Rupabumi – Bakosurtanal
|
Menyatakan bahwa yang tersebut
berikut ini :
Nama
|
:
|
Juzirwan,
A.Md
|
NIP
|
:
|
370 000
|
Pangkat
/ Gol
|
:
|
Penata
Muda Tingkat I / III-b
|
Jabatan
|
:
|
Surveyor
Pemetaan Pelaksana Lanjutan
|
Berdasarkan Surat Penugasan Nomor
2.1/BDRB/II/2004 tertanggal 2 Februari 2004 telah melaksanakan :
Tugas
|
:
|
Melakukan
Triangulasi Udara Pekerjaan Pemetaan Kalimantan 1:50.000 sebanyak 7000 model
dalam sebua tim beranggotakan 10 orang.
|
Kurun
waktu
|
:
|
6 Bulan
(Februari 2004-Juli 2004)
|
Dengan
prestasi perorangan setara dengan
|
:
|
600
Orang – Jam
|
Dengan hasil baik sesuai dengan
spesifikasi yang diberikan.
Demikianlah surat ini agar dapat
dimanfaatkan dengan semestinya
Cibinong, 30 Juli 2004
Kepala Bidang Pemetaan Dasar
Rupabumi dan Tata Ruang
Ir. Sudjono
NIP. 370 000 600
I.
KENAIKAN JABATAN/PANGKAT SURVEYOR PEMETAAN
Bagaimana
cara naik jabatan/pangkat Surveyor Pemetaan?
Diatur dalam Kep.Menpan No: 134/KEP/ M.PAN/12/2002 Pasal 11 ayat (1), yaitu: ”Sekurang-kurangnya 80 %
(delapan puluh persen) angka kredit berasal dari unsur utama, sebanyak-banyaknya
20% (dua puluh persen) angka kredit berasal dari unsur penunjang”.
Contoh 1: untuk Surveyor Pemetaan tingkat terampil
No.
|
Unsur
|
Persentase
|
Surveyor Pemetaan
Pelaksana Lanjutan
|
Surveyor Pemetaan Penyelia
|
||
III/a
|
III/b
|
III/c
|
III/d
|
|||
I
|
Utama
|
>80%
|
80
|
120
|
160
|
240
|
II
|
Penunjang
|
<20%
|
20
|
30
|
40
|
60
|
Jumlah
|
100%
|
100
|
150
|
200
|
300
|
Contoh 2: untuk Surveyor Pemetaan tingkat ahli
No
|
Unsur
|
Persentase
|
Surveyor Pemetaan Pertama
|
Surveyor Pemetaan Muda
|
Surveyor Pemetaan Madya
|
||||
III/a
|
III/b
|
III/c
|
III/d
|
IV/a
|
IV/b
|
IV/c
|
|||
I
|
Utama
|
>80%
|
80
|
120
|
160
|
240
|
320
|
440
|
560
|
II
|
Penunjang
|
<20%
|
20
|
30
|
40
|
60
|
80
|
110
|
140
|
Jumlah
|
100%
|
100
|
150
|
200
|
300
|
400
|
550
|
700
|
Bagaimana cara Surveyor Pemetaan Madya naik pangkat ke IV/b?
Diatur
dalam Kep.Menpan No: 134/KEP/ M.PAN/12/2002 Pasal 11 ayat
(2), yaitu: Surveyor Pemetaan Madya yang akan naik pangkat setingkat lebih
tinggi menjadi Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b, atau Pembina Utama Muda
golongan ruang IV/c, diwajibkan mengumpulkan sekurang-kurangnya 12 (dua belas)
angka kredit dari unsur pengembangan profesi.
Bagaimana cara Surveyor Pemetaan tingkat terampil dapat diangkat menjadi Surveyor
Pemetaan tingkat ahli
Diatur
dalam Kep.Menpan No: 134/KEP/ M.PAN/12/2002 Pasal 24, yaitu Surveyor Pemetaan tingkat terampil yang
memiliki/memperoleh Sarjana (S-1)/Diploma IV dapat diangkat sebagai Surveyor
Pemetaan tingkat ahli, sepanjang ijasah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi
yang ditentukan untuk jabatan Surveyor Pemetaan dan memenuhi jumlah angka
kredit yang ditentukan.
II.
PEMBEBASAN SEMENTARA,
PENGANGKATAN KEMBALI DAN PEMBERHENTIAN DAN PERPINDAHAN DARI JABATAN FUNGSIONAL
SURVEYOR PEMETAAN
Mengapa
Surveyor Pemetaan dapat dibebaskan sementara dari jabatannya?
Diatur
dalam Kep.Menpan No: 134/KEP/ M.PAN/12/2002 Pasal 25 yaitu:
1.
Pada ayat (1), Surveyor pemetaan Pelakasana pemula
pangkat Pengatur Muda golongan ruang II/a, sampai dengan Surveyor pemetaan Penyelia
pangkat Penata golongan ruang III/c, dibebaskan sementara dari jabatannya
apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak menduduki pangkat terakhir tidak
dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat
setingkat lebih tinggi.
2.
Pada ayat (2), Surveyor pemetaan Pertama pangkat
Penata Muda golongan ruang III/a, sampai dengan Surveyor pemetaan Madya pangkat
Penata golongan ruang III/c, dibebaskan sementara dari jabatannya apabila dalam
jangka waktu 5 (lima) tahun sejak menduduki pangkat terakhir tidak dapat
mengumpulkan angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat
lebih tinggi
3.
Pada ayat (3), Surveyor pemetaan Penyelia pangkat peƱata tingkat I golongan ruang
III/d dibebaskan sementara dari jabatannya apabila setiap tahun sejak diangkat
dalam pangkat/jabatan terakhir tidak dapat mengumpulkan angka kredit
sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) dari kegiatan survey, kegiatan pemetaan dan
atau pengembangan profesi.
4.
Pada ayat (4), Surveyor pemetaan Madya pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang
IV/c dibebaskan sementara dari jabatannya
apabila setiap tahun sejak menduduki pangkat/jabatan terakhir tidak dapat
mengumpulkan angka kredit 20 (dupuluh) yang berasal dari kegiatan survey,
kegiatan pemetaan dan atau pengembangan profesi
5.
Pada ayat (5) Surveyor pemetaan juga dibebaskan sementara dari jabatannya,
apabila:
a.
Dijatuhi hukuman disiplin PNS dengan
tingkat sedang atau berat berupa jenis hukuman disiplin penurunan pangkat;
b.
Diberhentikan sementara sebagai PNS
c.
Ditugaskan secara penuh di luar jabatan
Surveyor pemetaan;
d.
Menjalani cuti di luar tanggungan
negara, kecuali untuk persalinan ke empat dan seterusnya; atau
e.
Menjalani tugas
belajar lebih dari 6 (enam) bulan.
Bagaimana
cara Pengangkatan kembali dalam Jabatan Surveyor pemetaan?
Diatur
dalam Kep.Menpan No: 134/KEP/ M.PAN/12/2002 Pasal 26,
yaitu:
1. Pada
ayat (1), Surveyor
pemetaan yang telah selesai menjalani pembebasan sementara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 25 dapat diangkat kembali dalam jabatan Surveyor Pemetaan.
2. Pada
ayat (2), Pengangkatan
kembali dalam jabatan Surveyor pemetaan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dapat menggunakan angka kredit
terakhir yang dimilikinya dan dari prestasi di bidang survey dan pemetaan yang
diperoleh selama tidak menduduki jabatan
Surveyor Pemetaan.
Bagaimana
Surveyor pemetaan diberhentikan dari jabatannya?
Diatur dalam Kep.Menpan No: 134/KEP/ M.PAN/12/2002 Pasal
27, yaitu Surveyor Pemetaan diberhentikan dari jabatannya apabila:
a.
Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak
dibebaskan sementara dari jabatan sebagimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1)
dan ayat (2) tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan untuk
kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi;
b.
Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak
dibebaskan sementara dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat
(3) dan ayat (4) tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan; atau
c.
Dijatuhi hukuman disiplin PNS dengan tingkat
hukuman disiplin berat dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kecuali
hukuman disiplin berat berupa penurunan pangkat.
Bagaimana perpindahan dari jabatan Surveyor Pemetaan
Diatur
dalam Kep.Menpan No: 134/KEP/ M.PAN/12/2002 Pasal 28,
yaitu:
Untuk
kepentingan dinas dan atau dalam rangka menambah pengetahuan, pengalaman dan
pengembangan karier, Surveyor Pemetaan dapat dipindahkan ke jabatan struktural
atau jabatan fungsional lain, sepanjang memenuhi persyaratan jabatan yang
ditentukan.
DAFTAR PUSTAKA
1.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun1999
tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
2.
Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor: 134/KEP/ M.PAN/12/2002 Tentang Jabatan Fungsional Surveyor
pemetaan Dan Angka Kreditnya
3.
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Survey Dan
Pemetaan Nasional Nomor : HK.01.04/54-KA/II/2006 Tentang Petunjuk Teknis
Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan
Wawancara
Langganan:
Postingan (Atom)