Senin, 07 Januari 2013

TANAMAN DALAM POT

MANGGA

ini jenis mangga indramayau kata penjual tanaman
bagaimana caranya bisa berbuah
bagaimana caranya untuk oculasi

JAMBU
SIRSAT (SARIKAYA)

APEL
JERUK
SAWO
 KLENGKENG
MARKISA
BELIMBING
DUWET

ANGGUR
RAMBUTAN

PETE
SALAM
MLINJO

CABE
TERUNG
PEPAYA

Minggu, 06 Januari 2013

JABATAN FUNGSIONAL SURVEYOR PEMETAAN PADA KANTOR PERTANAHAN


JABATAN FUNGSIONAL SURVEYOR PEMETAAN
PADA KANTOR PERTANAHAN

I.                    PENGERTIAN
Apa yang dimaksud dengan Jabatan fungsional
Jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil (selanjutnya disingkat jabatan fungsional) adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta mandiri. (Keputusan Presiden RI No.87 Tahun 1999)
Jabatan fungsional pada BPN RI antara lain jabatan fungsional Widyaiswara, Peneliti, Auditor, Surveyor Pemetaan dll.

Apa yang dimaksud dengan Jabatan fungsional Surveyor Pemetaan
Surveyor Pemetaan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, wewenang, tanggungjawab dan hak secara penuh oleh Pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan survey dan pemetaan (Kep.Menpan No: 134/KEP/ M.PAN/12/2002 Tentang Jabatan Fungsional Surveyor pemetaan Dan Angka Kreditnya)
·         Rumpun jabatan fungsional adalah himpunan jabatan fungsional keahlian dan/atau jabatan fungsional keterampilan yang mempunyai fungsi dan tugas yang berkaitan erat satu sama lain dalam melaksanakan salah satu tugas umum pemerintahan.
·         Jabatan Fungsional Surveyor pemetaan termasuk dalam Rumpun Arsitek, Insinyur, dan yang Berkaitan. Rumpun Arsitek, Insinyur, dan yang Berkaitan adalah rumpun jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil yang tugasnya melakukan penelitian, meningkatkan dan mengembangkan konsep, teori, dan metode operasional, menerapkan pengetahuan dan kegiatan teknis yang berhubungan dengan penerapan konsep, prinsip dan metode operasional di bidang arsitektur dan teknologi serta efisiensi dalam proses produksi.
·         Jabatan karier yang hanya dapat diduduki oleh seorang yang telah berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil
Masalah
Masih banyak petugas ukur yang menduduki jabatan fungsional survey
or pemetaan terhambat untuk naik pangkatnya.


II.                  JENJANG DAN PANGKAT JABATAN FUNGSIONAL SURVEYOR PEMETAAN
Jenjang dan pangkat jabatan fungsional Surveyor Pemetaan tingkat terampil (Kep. MENPAN  No: 134/KEP/M.PAN/12/2002), terdiri dari:
No
Jenjang jabatan
Jenjang Pangkat Dan Golongan Ruang
1
Surveyor Pemetaan Pelaksana Pemula
Pengatur Muda, II/a
2
Surveyor Pemetaan Pelaksana
Pengatur Muda Tingkat I, II/b ; Pengatur, II/c dan Pengatur Tingkat I, II/d
3
Surveyor Pemetaan Pelaksana Lanjutan
Penata Muda, III/a dan Penata Muda Tingkat I, III/b
4
Surveyor Pemetaan Penyelia
Penata,III/c dan Penata Tingkat I, III/d
Jenjang dan pangkat jabatan fungsional Surveyor Pemetaan tingkat Ahli (Kep. MENPAN  No: 134/KEP/M.PAN/12/2002), terdiri dari:
No
Jenjang jabatan
Jenjang Pangkat Dan Golongan Ruang
1
Surveyor Pemetaan Pertama
Penata Muda, III/a dan Penata Muda Tingkat I, III/b
2
Surveyor Pemetaan Muda
Penata,III/c dan Penata Tingkat I, III/d
3
Surveyor Pemetaan Madya
Pembina, IV/a, Pembina  Tingkat I, IV/b dan Pembina Utama Muda, IV/c

III.               RINCIAN KEGIATAN SURVEYOR PEMETAAN
Tugas pokok Surveyor Pemetaan adalah melakukan kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, pengembangan serta pemasyarakatan survey dan pemetaan.
(Kep. MENPAN No: 134/KEP/ M.PAN/12/2002 dan Peraturan Kepala Bakosurtanal No: HK.01.04/54-KA/II/2006)

Unsur dan sub unsur kegiatan Surveyor Pemetaan apa saja?
Unsur kegiatan yang dinilai dalam memberikan angka kredit terdiri dari unsur utama dan unsur penunjang. Unsur utama terdiri dari: pendidikan, kegiatan survey, kegiatan pemetaan dan pengembangan profesi. Unsur dan sub unsur kegiatan Surveyor Pemetaan dirangkum dalam tabulasi berikut ini:
No
Unsur
Sub Unsur
A
Unsur Utama
1. Pendidikan
1.1. Pendidikan sekolah dan memperoleh Ijazah/gelar;
1.2. Pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang survey dan pemetaan serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPL)
2. Kegiatan Survey
2.1. Melakukan persiapan survey;
2.1. Melakukan survey lapangan;
2.3. Melakukan pemrosesan data hasil survey;
2.4. Melakukan supervisi survey; 2.5. Memasyarakatkan hasil survey.
3.Kegiatan Pemetaan
3.1. Melakukan persiapan pemetaan;
3.2. Melakukan pemetaan
3.3. Melakukan supervisi pemetaan;
3.4.Memasyarakatkan hasil pemetaan
4. Pengembangan Profesi
4.1. Membuat karya tulis/karya ilmiah dibidang survey dan pemetaan,
4.2. Menerjemahkan/menyadur buku dan bahan bahan lainnya di bidang survey dan pemetaan
B
Unsur Penunjang
5. Penunjang
5.1. Mengajar atau melatih;
5.2. Mengikuti seminar atau lokakarya;
5.3. Menjadi anggota organisasi profesi survey dan pemetaan;
5.4. Menjadi anggota Tim penilai jabatan Surveyor Pemetaan,
5.5. Memperoleh penghargaan/tanda jasa,
5.6. Memperoleh gelar kesarjanaan lainnya.

Catatan:  persentase dari unsur utama  >80% dan persentase dari unsur penunjang <20%
Apa Angka Kredit
Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Surveyor pemetaan dalam rangka pembinaan karier jabatan dan kepangkatannya
Contoh Rincian Kegiatan Survey Dan Angka Kreditnya, Untuk  Surveyor Pemetaan Tingkat Terampil. Kegiatan yang dikutip dibawah ini sering dilaksanakan pada tingkatan Kantor Pertanahan
No
A.     Melaksanakan Persiapan Survey, dengan Butir Kegiatan:
Satuan hasil
Angka Kredit
Pelaksana
7
Mengecek peralatan
a.      Mekanis
b.      Optis
c.       Elektronik
.
Setiap Dokumen

0,02
0,02
0,03
SP Pelaksana Pemula
SP Pelaksana
SP Pelaksana Lanjutan.
8
Merawat  peralatan
a.      Mekanis
b.      Optis
c.       Elektronik
.
Setiap Dokumen

0,01
0,02
0,07
SP Pelaksana Pemula
SP Pelaksana
SP Pelaksana Lanjutan.

Apa yang dimaksud dengan?
1.       Mengecek Peralatan, dimaksudkan adalah menyusun laporan hasil pengecekan alat siap pakai.
Satuan waktu mekanis kurang lebih 3 jam, satuan waktu optis kurang lebih 3 jam, satuan waktu elektronik kurang lebih 2 jam
2.       Merawat Peralatan, menyusun laporan/daftar kesiapan peralatan survey
Satuan waktu mekanis kurang lebih 2 jam, satuan waktu optis kurang lebih 3 jam, satuan waktu elektronik kurang lebih 4 jam

 
Apa yang dimaksud dengan Kegiatan Pemetaan ?
Sesuatu kegiatan disebut "Pemetaan", apabila kejadian itu bertujuan untuk menyajikan dalam bentuk peta hardcopy/salinan atau bentuk digital hasil survey, yaitu data dan informasi dari suatu titik (objek ) dan lokasi pada suatu bidang datar; dengan skala tertentu; dan memiliki sistem referensi ( datum dan proyeksi ) yang baku.  Kegiatan Pemetaan yang dapat di nilai sebagai kegiatan surveyor pemetaan adalah dari mulai perencanaan, persiapan, pelaksanaan, supervisi sampai pada penyajian hasil pemetaan dalam bentuk peta
Lanjutan,........ .... Contoh Rincian Kegiatan Pemetaan Dan Angka Kreditnya, Untuk  Surveyor Pemetaan Tingkat Terampil
No
A.     Melakukan Pemetaan,           dengan Butir Kegiatan:
Satuan hasil
Angka Kredit
Pelaksana
3
Melakukan pengolahan dan analisa data analog
Setiap laporan
0,30
SP Penyelia
4
Menyajikan data hasil pemetaan secara sederhana
Setiap Peta
0,14
SP Penyelia
5
Melakukan penggambaran titik control hasil ukuran
a.      Sederhana
b.      Semi Detail
c.       Detil

      
 Setiap Laporan

0,02
0,03
0,12

                                SP Pelaksana Pemula                 SP Pelaksana       SP Pelaksana Lanjutan
6
Melakukan pengukuran detil/pembuatan lembar peta:
a.      Mekanik
b.      Optis
c.       Elektronik


Setiap Laporan

             0,03
0,04
0,15

SP Pelaksana Pemula                 SP Pelaksana
SP Pelaksana Lanjutan
7
Melakukan pengolahan data secara sederhana
Setiap Tbl/Dgrm/Lap
0,32
SP Penyelia
8
Melakukan penggambaran
a.      Sederhana
b.      Semi Detail
c.       Detil
   
 Setiap Pet/Skts/Gbr

0,04
0,06
0,20
                                    SP Pelaksana Pemula                 SP Pelaksana       SP Pelaksana Lanjutan
9
Melakukan pengecekan lapangan dan toponomi secara sederhana
Setiap Laporan
0,20
SP Penyelia
10
Melakukan proses kartografi secara sederhana
Setiap Peta
0,12
SP Penyelia
11
Melakukan proses triangulasi udara secara sederhana
Setiap titik control
0,12
SP Penyelia
12
Melakukan penafsiran, dilinasi dan simbolisasi  secara sederhana
Setiap Laporan
0,12
SP Penyelia
13
Melakukan ploting:
a.      Sederhana
b.      Semi Detail
c.       Detil
   
 Setiap Peta

0,02
0,08
0,20
                                      
SP Pelaksana                  SP Pelaksana Lanjutan
SP Penyelia
14
Membuat mosaic citra
a.      Kontrol
b.      Semi control
c.       Uncontrol

Setiap Mosaik Peta Foto

0,15
0,05
0,02

SP Pelaksana Lanjutan             SP Pelaksana
SP Pelaksana Pemula

Apa Pengertian Penggambaran pada kegiatan no.8?
Penggambaran peta dari data primer (misalnya foto), baik secara langsung (analog)maupun dengan alat berkomputer misalnya alat digitizer atau alat stereoplotter analitis (secara fotogrametri).
Melakukan penggambaran dapat dilakukan dengan tiga cara : sederhana(satuan waktu kurang lebih 6 jam), semi detil(satuan waktu kurang lebih 2 jam), detil (satuan waktu kurang lebih 2 jam)
Contoh Rincian Kegiatan Pengembangan Profesi Dan Angka Kreditnya
No
A.     Melakukan kegiatan Karya Tulis Ilmiah dibidang survey dan Pemetaan,         dengan Butir Kegiatan:
Satuan hasil
Angka Kredit
Pelaksana
1
Karya ilmiah hasil penelitian, pengkajian, survey dan atau evaluasi di bidang survey dan pemetaan yang dipublikasikan:
a.   Dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional
b.   Dalam majalah ilmiah yang diakui oleh instansi yang berwenang


Setiap Buku
Setiap Naskah


12,5

6


Semua Jenjang
2
Karya tulis berupa tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri dalam bidang survey dan pemetaan yang tidak dipublikasikan tetapi didokumentasikan pada perpustakaan instansi bersangkutan dalam bentuk:
a.      Buku
b.      Makalah


      Setiap Buku
Setiap Naskah



8
4



Semua Jenjang
3
Makalah berupa tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri dalam bidang survey dan pemetaan yang tidak dipublikasikan tetapi didokumentasikan pada perpustakaan instansi bersangkutan dalam bentuk:
a.     Buku
b.     Makalah


Setiap Buku
Setiap Makalah


7,5

3,5


Semua Jenjang
4
Tulisan ilmiah popular di bidang survey dan pemetaan yang disebarluaskan melalui media masa
Setiap karya
2
Semua Jenjang
5
Menyampaikan prasaran berupa tinjauan gagasan atau ulasan ilmiah di bidang survey dan pemetaan dalam pertemuan ilmiah
Setiap Naskah
2,5
Semua Jenjang

Apa yang dimaksud Kegiatan karya tulis/karya ilmiah (KTI) di bidang survei pemetaan ?
Melakukan kegiatan karya cipta yang berbentuk karya tulis baik yang bersifat ilmiah maupun populer yang dipublikasikan atau tidak dipublikasikan, baik yang bersifat komersial maupun non komersial
Bagaimana kalau KTI dalam bentuk makalah (2b)
Makalah yang berisi tinjauan atau ulasan ilmiah, sedikitnya 1000 kata (atau kurang lebih 3 halaman A4 spasi tunggal karakter 10 point) dengan jumlah gambar, taebl dan sejenisnya maksimal 25 % dari jumalh halaman. Makalah ini harus didokumentasikan di perpustakaan instansi dan minimal di dua unit setingkat eselon-II
Bagaimana kalau KTI dalam bentuk Tulisan ilmiah popular(3)
Tulisan ilmiah popular di bidang survey dan pemetaan yang dimuat di sebuah harian, Koran, tabloid atau majalah umum. (Bukti fisik: salinan tulisan mencakup identitas media massa, tanggal pemuatan dan nomor halamannya)
Contoh Rincian Kegiatan Pengembangan Profesi Dan Angka Kreditnya, Untuk  Surveyor Pemetaan Tingkat Terampil
No
B.      Melakukan kegiatan Karya Tulis Ilmiah dibidang survey dan Pemetaan,  dengan Butir Kegiatan:
Satuan hasil
Angka Kredit
Pelaksana
1
Terjemahan/saduran buku di bidang survey dan pemetaan yang dipublikasikan:
a.      Dalam bentuk buku yang diterbitkan atau diedarkan secara nasional
b.      Dalam majalah ilmiah yang diakui oleh instansi yang berwenang

      Setiap Buku
Setiap naskah


7
3


Semua Jenjang
2
Terjemahan/saduran buku di bidang survey dan pemetaan yang tidak dipublikasikan:
a.      Dalam bentuk buku
b.      Dalam bentuk makalah

      Setiap Buku
Setiap Makalah

             3
1,5



Semua Jenjang
Contoh Rincian Kegiatan Penunjang Tugas Dan Angka Kreditnya
No
Sub Unsur 
Butir Kegiatan
Satuan hasil
Angka Kredit
Pelaksana
1
A.     Mengajar Atau Melatih, 
Mengajar atau melatih pada pendidikan dan pelatihan pegawai
Setiap 2 JP
0,04
Semua Jenjang
2
B.      Mengikuti Seminar Atau Lokakarya,
Tingkat internasional/ nasional
a.   Pemrasaran
b.  Moderator/pembahas/ narasumber
c.   Peserta

   Setiap kegiatan

3
3
            1

Semua Jenjang

C.      Menjadi Anggota Organisasi Profesi Survey Dan Pemetaan
Tingkat internasional/ nasional
·         Sebagai pengurus aktif
·         Sebagai anggota

   Setiap tahun


1
0,5

        Semua Jenjang

D.     Menjadi Anggota Tim Penilai Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan
Menjadi anggota aktif tim penilai Surveyor Pemetaan
Tahun
0,5
Semua Jenjang

E.      Memperoleh Penghargaan/ Tanda Jasa  
Tanda kehormatan Satyalencana Karya Satya
1.       30 (tiga puluh) tahun
2.       20 (dua puluh) tahun
3.      10 (sepuluh) tahun


Setiap piagam

           3
2
1


Semua jenjang

F.      Memperoleh Gelar Kesarjanaan Lainnya
Memperoleh ijazah/gelar yang tidak sesuai dengan bidang tugasnya
1.       Sarjana /DIV
2.       Sarjana Muda/D III
3.      Diploma II


Ijazah


5
3
1


Semua jenjang

I.                    PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT   
 (Peraturan Ka Bakosurtanal No: HK.01.04/54-KA/II/2006)

Apa Asumsi Dasar dalam Penilaian angka kredit ?
a.      Setiap anggota Tim Penilai mempunyai kemampuan dan pengetahuan luas di bidang Survey dan Pemetaan serta bersifat jujur dan adil.
b.      Setiap atasan pejabat fungsional surveyor pemetaan dalam menjalankan pengawasan dilakukan secara maksimal berdasarkan tanggung jawab dan kejujurannya
c.       Setiap Pejabat Fungsional Surveyor Pemetaan dalam mengisi Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit ( DUPAK ) dilakukan secara baik, benar dan jujur dengan menyertakan dokumen bukti fisik yang disyaratkan
Ada berapa kelompok Prestasi Kerja Pejabat Fungsional Surveyor Pemetaan ?
a.         Kurang berprestasi:  Apabila pejabat fungsional yang bersangkutan tidak mampu mengumpulkan angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan / pangkat satu tingkat dalam kurun waktu sekurang - kurangnya 4 (empat) tahun
b.         Rata-rata:  Apabila pejabat fungsional yang bersangkutan berhasil mengumpulkan angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan / pangkat satu tingkat dalm kurun waktu 4 (empat) tahun.
c.          Berprestasi: Apabila pejabat fungsional yang bersangkutan berhasil mengumpulkan angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat satu tingkat dalam kurun waktu kurang dari 4 (empat) tahun
Ada berapa kelompok Jenis Kegiatan
a.      Kegiatan rutin, adalah kegiatan dengan kuantitas hasil kerja sesuai spesifikasi dan standar yang baku, dan dapat dicapai secara maksimal melalui keterampilan dan lamanya waktu kerja.
Penilaian kegiatan rutin dilakukan dengan mengkonversi kuantitas hasil kerja ke dalam Orang Jam (OJ) atau Orang Hari (OH)
b.      Kegiatan Inovatif, adalah kegiatan dengan kualitas hasil kerja yang memiliki nilai tambah, dan dapat dicapai secara maksimal melalui dukungan kreatifitas, inovasi dan daya pikir yang tinggi
Kegiatan inovatif dinilai berdasarkan kualitas atau bobot nilai tambah dari hasil kerja tersebut
Bagaimana Konversi Jumlah Jam Kerja Ke Angka Kredit (AK)?
a.      Asumsi alokasi waktu kegiatan survei dan pemetaan adalah rata - rata 4 (empat) jam sehari, 5 (lima) hari dalam seminggu, dan 40 (empat puluh) minggu dalam 1 (satu) tahun. Di luar waktu itu diasumsikan bahwa pejabat surveyor pemetaan dalam masa tunggu penugasannya melakukan aktivitas pengembangan atau penunjang profesinya
b.      Dengan asumsi seperti itu Surveyor Pemetaan yang berada pada kelompok yang mempunyai kemampuan rata - rata, maka ia bekerja 4x5x40=800 jam per tahun
c.       Surveyor Pemetaaan dengan kemampuan rata - rata dapat mengumpulkan 1 Angka Kredit (AK), sesuai dengan pangkat/golongannya, dalam waktu (OJ) sebanyak 800 dubagi Nilai AK yang dibutuhkannya per tahun agar dalam empat tahun bisa naik pangkat
d.      Surveyor Pemetaan berprestasi, dapat mencapai 1 AK lebih cepat, karena keahlian, keterampilan dan pengalamannya dalam bekerja atau dapat pula mengumpulkan AK lebih banyak dengan lebih rajin bekerja secara efektir di atas rata - rata.
e.    Untuk pekerjaan yang realitas tingkat kesulitannya menghabiskan rata - rata waktu lebih banyak atau lebih sedikit dari yang tertera pada Petunjuk Teknis ini, maka AK yang digunakan disesuaikan secara proporsional.
Bukti Fisik
Sedang untuk unsur utama survei dan pemetaan pada umunya adalah salinan Surat Pernyataan Telah Melaksanakan Tugas (SPTMT) dan bila diperlukan bisa ditambah dengan salinan laporan atau quicklook (gambaran singkat) dari produk yang dihasilkan (peta,buku ukur, tabel, diagram). Quicklook ini cukup pada kertas berukuran A4.

Contoh
SURAT PERNYATAAN TELAH MELAKSANAKAN TUGAS
No.......... / .......... / ......... / 2004

Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama
:
Ir. Sudjono
NIP
:
370 000 600
Pangkat / Gol
:
Pembina Tingkat I/ IV-b
Jabatan
:
Kepala Bidang Pemetaan Dasar Rupabumi – Bakosurtanal
Menyatakan bahwa yang tersebut berikut ini :
Nama
:
Juzirwan, A.Md
NIP
:
370 000
Pangkat / Gol
:
Penata Muda Tingkat I / III-b
Jabatan
:
Surveyor Pemetaan Pelaksana Lanjutan
Berdasarkan Surat Penugasan Nomor 2.1/BDRB/II/2004 tertanggal 2 Februari 2004 telah melaksanakan :
Tugas
:
Melakukan Triangulasi Udara Pekerjaan Pemetaan Kalimantan 1:50.000 sebanyak 7000 model dalam sebua tim beranggotakan 10 orang.
Kurun waktu
:
6 Bulan (Februari 2004-Juli 2004)
Dengan prestasi perorangan setara dengan
:
600 Orang – Jam
Dengan hasil baik sesuai dengan spesifikasi yang diberikan.
Demikianlah surat ini agar dapat dimanfaatkan dengan semestinya

Cibinong, 30 Juli 2004
Kepala Bidang Pemetaan Dasar Rupabumi dan Tata Ruang

Ir. Sudjono
NIP. 370 000 600
 
I.                    KENAIKAN JABATAN/PANGKAT SURVEYOR PEMETAAN
Bagaimana cara naik jabatan/pangkat Surveyor Pemetaan?
Diatur dalam Kep.Menpan No: 134/KEP/ M.PAN/12/2002 Pasal 11 ayat (1), yaitu: ”Sekurang-kurangnya 80 % (delapan puluh persen) angka kredit berasal dari unsur utama, sebanyak-banyaknya 20% (dua puluh persen) angka kredit berasal dari unsur penunjang”.
Contoh 1: untuk Surveyor Pemetaan tingkat terampil

No.

Unsur

Persentase
Surveyor Pemetaan
Pelaksana Lanjutan
Surveyor Pemetaan Penyelia
III/a
III/b
III/c
III/d
I
Utama
>80%
80
120
160
240
II
Penunjang
<20%
20
30
40
60

Jumlah
100%
100
150
200
300
Contoh 2: untuk Surveyor Pemetaan tingkat ahli

No

Unsur

Persentase
Surveyor Pemetaan Pertama
Surveyor Pemetaan Muda
Surveyor Pemetaan Madya
III/a
III/b
III/c
III/d
IV/a
IV/b
IV/c
I
Utama
>80%
80
120
160
240
320
440
560
II
Penunjang
<20%
20
30
40
60
80
110
140

Jumlah
100%
100
150
200
300
400
550
700

Bagaimana cara Surveyor Pemetaan Madya naik pangkat ke IV/b?
Diatur dalam Kep.Menpan No: 134/KEP/ M.PAN/12/2002 Pasal 11 ayat (2), yaitu: Surveyor Pemetaan Madya yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b, atau Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c, diwajibkan mengumpulkan sekurang-kurangnya 12 (dua belas) angka kredit dari unsur pengembangan profesi.
Bagaimana cara Surveyor Pemetaan tingkat terampil dapat diangkat menjadi Surveyor Pemetaan tingkat ahli
Diatur dalam Kep.Menpan No: 134/KEP/ M.PAN/12/2002 Pasal 24, yaitu Surveyor Pemetaan tingkat terampil yang memiliki/memperoleh Sarjana (S-1)/Diploma IV dapat diangkat sebagai Surveyor Pemetaan tingkat ahli, sepanjang ijasah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan untuk jabatan Surveyor Pemetaan dan memenuhi jumlah angka kredit yang ditentukan. 
II.                 PEMBEBASAN SEMENTARA, PENGANGKATAN KEMBALI DAN PEMBERHENTIAN DAN PERPINDAHAN DARI JABATAN FUNGSIONAL SURVEYOR PEMETAAN

Mengapa Surveyor Pemetaan dapat dibebaskan sementara dari jabatannya?
Diatur dalam Kep.Menpan No: 134/KEP/ M.PAN/12/2002 Pasal 25 yaitu:
1.       Pada ayat (1), Surveyor pemetaan Pelakasana pemula pangkat Pengatur Muda golongan ruang II/a, sampai dengan Surveyor pemetaan Penyelia pangkat Penata golongan ruang III/c, dibebaskan sementara dari jabatannya apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak menduduki pangkat terakhir tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi.
2.       Pada ayat (2), Surveyor pemetaan Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a, sampai dengan Surveyor pemetaan Madya pangkat Penata golongan ruang III/c, dibebaskan sementara dari jabatannya apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak menduduki pangkat terakhir tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi
3.      Pada ayat (3), Surveyor pemetaan Penyelia pangkat peƱata tingkat I golongan ruang III/d dibebaskan sementara dari jabatannya apabila setiap tahun sejak diangkat dalam pangkat/jabatan terakhir tidak dapat mengumpulkan angka kredit sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) dari kegiatan survey, kegiatan pemetaan dan atau pengembangan profesi.
4.      Pada ayat (4), Surveyor pemetaan Madya pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c  dibebaskan sementara dari jabatannya apabila setiap tahun sejak menduduki pangkat/jabatan terakhir tidak dapat mengumpulkan angka kredit 20 (dupuluh) yang berasal dari kegiatan survey, kegiatan pemetaan dan atau pengembangan profesi
5.      Pada ayat (5) Surveyor pemetaan juga dibebaskan sementara dari jabatannya, apabila:
a.      Dijatuhi hukuman disiplin PNS dengan tingkat sedang atau berat berupa jenis hukuman disiplin penurunan pangkat;
b.      Diberhentikan sementara sebagai PNS
c.       Ditugaskan secara penuh di luar jabatan Surveyor pemetaan;
d.      Menjalani cuti di luar tanggungan negara, kecuali untuk persalinan ke empat dan seterusnya; atau
e.      Menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan.
Bagaimana cara Pengangkatan kembali dalam Jabatan Surveyor pemetaan?
Diatur dalam Kep.Menpan No: 134/KEP/ M.PAN/12/2002 Pasal 26, yaitu:
1.       Pada ayat (1), Surveyor pemetaan yang telah selesai menjalani pembebasan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dapat diangkat kembali dalam jabatan Surveyor Pemetaan.
2.       Pada ayat (2), Pengangkatan kembali dalam jabatan Surveyor pemetaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)  dapat menggunakan angka kredit terakhir yang dimilikinya dan dari prestasi di bidang survey dan pemetaan yang diperoleh  selama tidak menduduki jabatan Surveyor Pemetaan.
Bagaimana Surveyor pemetaan diberhentikan dari jabatannya?
Diatur dalam Kep.Menpan No: 134/KEP/ M.PAN/12/2002 Pasal 27, yaitu Surveyor Pemetaan diberhentikan dari jabatannya apabila:
a.      Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatan sebagimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2) tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi;
b.      Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) dan ayat (4) tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan; atau
c.       Dijatuhi hukuman disiplin PNS dengan tingkat hukuman disiplin berat dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kecuali hukuman disiplin berat berupa penurunan pangkat.
Bagaimana perpindahan dari jabatan Surveyor Pemetaan
 Diatur dalam Kep.Menpan No: 134/KEP/ M.PAN/12/2002 Pasal 28, yaitu:
Untuk kepentingan dinas dan atau dalam rangka menambah pengetahuan, pengalaman dan pengembangan karier, Surveyor Pemetaan dapat dipindahkan ke jabatan struktural atau jabatan fungsional lain, sepanjang memenuhi persyaratan jabatan yang ditentukan.

DAFTAR PUSTAKA
1.        Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
2.      Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 134/KEP/ M.PAN/12/2002 Tentang Jabatan Fungsional Surveyor pemetaan Dan Angka Kreditnya
3.      Peraturan Kepala Badan Koordinasi Survey Dan Pemetaan Nasional Nomor : HK.01.04/54-KA/II/2006 Tentang Petunjuk Teknis Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan
Wawancara